Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan mengupayakan seluruh Tenaga Kontrak Daerah (TKD) mendapatkan perlindungan jaminan sosial, agar saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian mendapatkan santunan.
     "TKD di Solok Selatan sekitar 1.500 orang, dan kami akan berupaya agar mereka mendapat jaminan sosial, kalau belum bisa semua diprioritaskan dulu tenaga yang memiliki risiko paling tinggi," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan, Yulian Efi saat sosialisasi dan rapat koordinasi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, di Padang Aro, Senin.
     Dia mengatakan, pemerintah Solok Selatan sudah ada pengalaman terkait hal ini dimana ada anggota Pol PP dan Bagian Umum yang meninggal saat bertugas tetapi tidak mendapat santunan.
     Oleh sebab itu, jaminan sosial ini sangat penting dan akan diupayakan semua TKD mendapatkannya sehingga saat terjadi kecelakaan kerja mereka atau ahli warisnya mendapat santunan.
     Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Epli Rahmat mengatakan Solok Selatan sudah ada Surat Edaran Nomor 560/1536/DSTKT/XII-2016 dan instruksi Bupati agar mendaftarkan TKD ke BPJS ketenagakerjaan.
     Dia mengatakan ia sudah menghitung, kalau semua TKD dianggarkan hanya akan menelan biaya sekitar Rp200 juta setahun.
     "Sekarang semua tergantung OPD masing-masing mau atau tidak menganggarkannya," ujarnya.
     Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Solok Iskandar, mengatakan sampai saat ini sudah 406 orang TKD Solok Selatan yang mendaftar ke BPJS ketenagakerjaa dengan premi Rp11.500 per orang.
     Jaminan sosial ini sesuai dengam amanat konstitusi dan merupakan program pemerintah bukan asuransi swasta.
     "Keuntungan mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan adalah mengalihkan tanggung jawab instansi dan adanya kepastian anggaran dan setiap OPD hanya menganggarkan premi," ujarnya.
      Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (*)

Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024