65 permohonan sengketa pilkada terdaftar di MK
Jumat, 13 Juli 2018 19:46 WIB
Ilustrasi - Pilkada. (ANTARA SUMBAR/Laras Robert)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Konstitusi mencatat sebanyak 65 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar hingga Jumat sore ini.
Berdasarkan pantauan Antara, ada tiga permohonan yang diajukan pada hari ini, yakni permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. Ketiganya adalah Pasangan Hans Magal-Abdul Muis, Pasangan Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra dan Pasangan Hj Asmani Arif-H Syahrul Beddu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa sebenarnya pada 11 Juli 2018 pendaftaran telah ditutup, namun karena ada beberapa permasalahan tentang penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran.
Selain itu, kata Rubiyo, bagi pendaftaran secara daring diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen lengkapnya setelah melakukan pendaftaran.
Rubiyo menegaskan bahwa masih adanya para pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa pilkada yang telah ditetapkan.
"Masih sesuai jadwal. Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 26 Juli 2018," tegas Rubiyo.
Untuk jadwal proses pemeriksaan kelengkapan pada 12-17 17 Juli 2018 dan para pemohon diberi kesempatan melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16-20 Juli 2018.
Sedangkan pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). (*)
Berdasarkan pantauan Antara, ada tiga permohonan yang diajukan pada hari ini, yakni permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. Ketiganya adalah Pasangan Hans Magal-Abdul Muis, Pasangan Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra dan Pasangan Hj Asmani Arif-H Syahrul Beddu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa sebenarnya pada 11 Juli 2018 pendaftaran telah ditutup, namun karena ada beberapa permasalahan tentang penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran.
Selain itu, kata Rubiyo, bagi pendaftaran secara daring diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen lengkapnya setelah melakukan pendaftaran.
Rubiyo menegaskan bahwa masih adanya para pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa pilkada yang telah ditetapkan.
"Masih sesuai jadwal. Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 26 Juli 2018," tegas Rubiyo.
Untuk jadwal proses pemeriksaan kelengkapan pada 12-17 17 Juli 2018 dan para pemohon diberi kesempatan melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16-20 Juli 2018.
Sedangkan pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). (*)
Pewarta : Joko Susilo
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bahas penyelesaian sengketa tanah di Surabaya dengan Komisi II DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Kami pastikan penyelesaiannya secara objektif
19 November 2025 18:18 WIB
Kasus sengketa tanah JK produk puluhan tahun lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN kini sedang berbenah
10 November 2025 15:02 WIB
Komisi Informasi Sumbar damaikan sengketa informasi publik antara Pemkab Pasbar dan warga
02 July 2025 19:58 WIB
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
Pemkab Pasaman Barat tegaskan pelaksanaan pemilihan wali nagari secara e-voting
18 November 2025 19:02 WIB
Kenapa 27 Agustus 2025, jadi hari libur bagi ASN dan Non ASN Pangkalpinang dan Bangka?
27 August 2025 9:30 WIB
Meski kalah PSU, pasangan Nanik-Suyatni unggul tipis dari total suara Pilkada Magetan
23 March 2025 6:42 WIB