Padang, (Antaranews Sumbar) - Memasuki pekan terakhir Ramadhan 1439 Hijriah jasa penukaran uang pecahan kecil  marak di beberapa ruas jalan yang ada di Padang, Sumatera Barat untuk  menawarkan  penukaran kepada  pengendara dan masyarakat.

        Para penyedia jasa itu pada Senin terpantau ramai menawarkan uang baru pecahan kecil di Jalan Diponegoro dan Jalan Sisingamaraja Padang.

        Seorang penyedia jasa, Roni mengaku melakoni jasa penukaran uang kecil menjelang Lebaran sejak dua tahun terakhir karena melihat permintaan warga terhadap uang baru untuk kebutuhan  Idul Fitri cukup banyak.

        Dari setiap uang yang ditukarkan ia mengambil jasa Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

        "Kalau yang ditukar pecahan Rp200 ribu maka penukar menyerahkan uang Rp210 ribu," ujarnya.

        Ia mengatakan berdasarkan pengalaman uang yang paling banyak ditukarkan adalah pecahan Rp2.000 dan Rp5.000.

         Apalagi masyarakat punya kebiasaan biasanya membagikan uang untuk  tradisi "manambang" di hari raya dalam rangka berbagi rezeki dengan saudara dan tetangga.

         Ia mengaku mendapatkan uang pecahan kecil dengan menukarkan langsung ke bank dan tidak dipungut biaya.

         Menurutnya menjelang Lebaran permintaan semakin tinggi, memasuki  lima hari menjelang lebaran bisa mencapai Rp5 juta per hari uang yang ditukarkan dengan keuntungan per hari mencapai sekitar Rp400 ribu.

         Di sepanjang Jalan Diponegoro  tersebut terdapat puluhan orang penyedia jasa penukaran uang yang  berdiri dipinggir jalan sembari melambaikan tangan yang memegang uang kepada pengendara.

         Tidak hanya itu di Jalan Sisingamaraja jasa penukaran uang juga terlihat  marak di sisi kanan dan kiri jalan.

         Penyedia jasa berdiri dipinggir jalan sambil melambaikan lembaran uang kertas yang hendak ditukarkan kepada setiap pengendara yang lewat.

         Sebelumnya Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat mengingatkan warga tidak menukarkan uang melalui penyedia jasa di pinggir jalan karena berisiko  jumlahnya tidak sesuai dan indikasi diberikan uang palsu.

        "Penukaran di pinggir jalan juga  sarat akan riba karena transaksi yang dilakukan menggunakan prinsip jual beli  dengan keuntungan sementara nilai uang yang ditukar tidak sama," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Endy Dwi Tjahjono.

        Sejalan dengan itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang  menegaskan jasa penukaran uang di pinggir jalan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena di dalamnya terdapat unsur riba.

        "Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada, sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi  alat tukar," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad.

        Menurut dia jika penyedia jasa penukaran uang berdalih  hanya mengambil jasa maka tetap tidak dibenarkan karena pihak berwenang dalam hal ini Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024