Padang, (Antaranews Sumbar) - Bila dulu untuk mengurus akta kelahiran atau Kartu Keluarga harus bolak balik mulai dari kelurahan, kecamatan terus ke dinas pendudukan catatan sipil, saat ini hanya di satu tempat urusan dokumen selesai dalam waktu singkat.
Adalah Kendaraan Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) yang memberikan pelayanan mudah, praktis dan lebih efisien kepada masyarakat.
Kendaraan yang diarmadai enam petugas milik Disdukcapil Padang itu diluncurkan sejak 2015, telah memudahkan warga dalam mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga secara cepat.
Menurut Kepala Disdukcapil Padang Wedistar, mobil UP3SK ini berkeliling ke sebelas kecamatan secara bergantian untuk memberikan pelayanan masyarakat sekitar.
Satu prinsip dari keberadaan mobil keliling itu yakni bekerja cepat, cermat dan tuntas seperti pengurusan KK dan akta kelahiran dalam satu hari.
Memang tidak semua urusan dokumen yang dapat dituntaskan melalui mobil keliling, namun sejak ada pelayanan kendaraan tersebut antrian di kantor disdukcapil jauh lebih berkurang.
Salah satu warga di Kuranji Akhiar (41) menyebutkan kemudahan UP3SK dalam menyelesaikan persoalan pembuatan KK baru, perubahan KK dan akta kelahiran.
Menurutnya dengan berada di lokasi kantor kecamatan juga memudahkan warga saat ada persoalan misal kesalahan nama atau identitas.
"Kemarin saya salah buat nama anak saya, hanya sebentar dapat diubah karena mobil ada di kecamatan," kata Akhiar yang merupakan pedagang tersebut.
Intinya kata Akhiar warga harus menyiapkan data dan bahan sesuai persyaratan pengurusan.
Seperti akta kelahiran yang membutuhkan KK asli dan foto kopi terbaru, foto kopi dan asli buku nikah legalisir KUA, foto kopi KTP suami istri, surat keterangan lahir anak asli dan foto kopi, dan mengisi formulir yang telah disediakan petugas.
Bila sudah lengkap kata dia, diberikan kepada empat petugas untuk diperiksa dan dicatat, jika sudah sesuai langsung dibawa ke mobil UP3SK dan dalam waktu kurang lima menit akta sudah tercetak.
Kemudian dikembalikan kepada petugas pendaftaran dan akta kelahiran sudah dapat dibawa pulang.
Bagi Akhiar ini pengalaman pertamanya menyelesaikan urusan akta kelahiran dalam waktu sehari, sebelumnya butuh waktu hingga dua minggu menyelesaikan akta tersebut.
"Kami mengapresiasi adanya pelayanan tersebut, ke depan pengurusan lain seperti KTP elektronik dan dokumen perizinan dapat diurus di mobil keliling capil," ujar dia yang mengaku membuat akta kelahiran anak ketiga tersebut. (*)
Adalah Kendaraan Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) yang memberikan pelayanan mudah, praktis dan lebih efisien kepada masyarakat.
Kendaraan yang diarmadai enam petugas milik Disdukcapil Padang itu diluncurkan sejak 2015, telah memudahkan warga dalam mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga secara cepat.
Menurut Kepala Disdukcapil Padang Wedistar, mobil UP3SK ini berkeliling ke sebelas kecamatan secara bergantian untuk memberikan pelayanan masyarakat sekitar.
Satu prinsip dari keberadaan mobil keliling itu yakni bekerja cepat, cermat dan tuntas seperti pengurusan KK dan akta kelahiran dalam satu hari.
Memang tidak semua urusan dokumen yang dapat dituntaskan melalui mobil keliling, namun sejak ada pelayanan kendaraan tersebut antrian di kantor disdukcapil jauh lebih berkurang.
Salah satu warga di Kuranji Akhiar (41) menyebutkan kemudahan UP3SK dalam menyelesaikan persoalan pembuatan KK baru, perubahan KK dan akta kelahiran.
Menurutnya dengan berada di lokasi kantor kecamatan juga memudahkan warga saat ada persoalan misal kesalahan nama atau identitas.
"Kemarin saya salah buat nama anak saya, hanya sebentar dapat diubah karena mobil ada di kecamatan," kata Akhiar yang merupakan pedagang tersebut.
Intinya kata Akhiar warga harus menyiapkan data dan bahan sesuai persyaratan pengurusan.
Seperti akta kelahiran yang membutuhkan KK asli dan foto kopi terbaru, foto kopi dan asli buku nikah legalisir KUA, foto kopi KTP suami istri, surat keterangan lahir anak asli dan foto kopi, dan mengisi formulir yang telah disediakan petugas.
Bila sudah lengkap kata dia, diberikan kepada empat petugas untuk diperiksa dan dicatat, jika sudah sesuai langsung dibawa ke mobil UP3SK dan dalam waktu kurang lima menit akta sudah tercetak.
Kemudian dikembalikan kepada petugas pendaftaran dan akta kelahiran sudah dapat dibawa pulang.
Bagi Akhiar ini pengalaman pertamanya menyelesaikan urusan akta kelahiran dalam waktu sehari, sebelumnya butuh waktu hingga dua minggu menyelesaikan akta tersebut.
"Kami mengapresiasi adanya pelayanan tersebut, ke depan pengurusan lain seperti KTP elektronik dan dokumen perizinan dapat diurus di mobil keliling capil," ujar dia yang mengaku membuat akta kelahiran anak ketiga tersebut. (*)