Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 sebesar Rp29,16 miliar untuk 6.735 aparatur sipil negara pada 4 Juni 2018.
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Agam, Agusnaldi di Lubukbasung, mengatakan, besar gaji ke-14 yang diterima aparatur sipil negara sama dengan gaji yang diterima pada April 2018.
"Pembayaran gaji ke-14 ini berdasarkan gaji pada Mai 2018 dan pencairan ini akan dilakukan pada 4 Juni 2018," katanya.
Sebelum pencairan, katanya, masing-masing organisasi perangkat daerah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Badan Keuangan Daerah setempat.
Setelah SPM diterima, pihaknya baru menyikapi gaji ke-14 tersebut dan Bank Nagari mentransfer dana itu ke rekening ASN.
"Kita telah menerapkan sistim non tunai sehingga dana langsung dikirim ke rekening ASN," katanya.
Selain gaji ke-14 untuk ASN, tambahnya, Pemkab Agam juga mencairkan gaji ke-14 untuk pegawai tidak tetap sebesar Rp254 juta untuk 254 orang.
Lalu gaji ke-14 untuk tenaga kontrak sebesar Rp254 juta untuk 254 orang.
Masing-masing pegawai tidak tetap dan kontrak menerima gaji ke-14 sebesar Rp1 juta per orang.
"Pada Juli 2018, kita akan mencairkan gaji ke-13," katanya.
Ia berharap gaji tambahan itu diharapkan bisa membantu para ASN untuk membeli kebutuhan Idul Fitri 1439 Hijriyah dan biaya melanjutkan pendidikan bagi anak mereka. (*)
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Agam, Agusnaldi di Lubukbasung, mengatakan, besar gaji ke-14 yang diterima aparatur sipil negara sama dengan gaji yang diterima pada April 2018.
"Pembayaran gaji ke-14 ini berdasarkan gaji pada Mai 2018 dan pencairan ini akan dilakukan pada 4 Juni 2018," katanya.
Sebelum pencairan, katanya, masing-masing organisasi perangkat daerah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Badan Keuangan Daerah setempat.
Setelah SPM diterima, pihaknya baru menyikapi gaji ke-14 tersebut dan Bank Nagari mentransfer dana itu ke rekening ASN.
"Kita telah menerapkan sistim non tunai sehingga dana langsung dikirim ke rekening ASN," katanya.
Selain gaji ke-14 untuk ASN, tambahnya, Pemkab Agam juga mencairkan gaji ke-14 untuk pegawai tidak tetap sebesar Rp254 juta untuk 254 orang.
Lalu gaji ke-14 untuk tenaga kontrak sebesar Rp254 juta untuk 254 orang.
Masing-masing pegawai tidak tetap dan kontrak menerima gaji ke-14 sebesar Rp1 juta per orang.
"Pada Juli 2018, kita akan mencairkan gaji ke-13," katanya.
Ia berharap gaji tambahan itu diharapkan bisa membantu para ASN untuk membeli kebutuhan Idul Fitri 1439 Hijriyah dan biaya melanjutkan pendidikan bagi anak mereka. (*)