DPRD Padang setujui empat Preda selama persidangan pertama
Kamis, 3 Mei 2018 10:19 WIB
Sidang paripurna DPRD Padang pengesahan empat Perda. (ist)
Padang, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kota Padang Sumatera Barat, telah menyetujui sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah selama masa persidangan pertama pada 2018.
"Empat Peraturan Daerah (Perda) tersebut hendaknya dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah ketika mengambil kebijakan," kata Ketua DPRD setempat, Elly Thrisyanti dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I 2018 di Padang, Senin (30/4).
Ia menyebutkan keempat Perda itu adalah Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan pada 5 Mei 2018.
Kemudian Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 yang disetujui pada 2 April 2018. Ke depan pihaknya berkomitmen akan melahirkan produk DPRD yang berkualitas. Sidang DPRD Padang pengesahan empat Perda. (ist)
Pada masa sidang kedua dan tiga 2018 selanjutnya DPRD Padang akan menuntaskan sebanyak 26 Ranperda, delapan di antaranya merupakan inisiatif DPRD Padang dan 18 Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
"Selain itu juga ada sebanyak enam Ranperda yang pembahasannya masih tertunda sejak 2017," kata dia.
Ia berharap dengan telah dihasilkannya perda-perda tersebut dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan kota agar semakin baik dan menyejahterakan masyarakat.
Elly juga menyampaikan dalam membuat keputusan dibutuhkan sinergi dan transparansi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tercapai. Sidang DPRD Padang pengesahan empat Perda. (ist) Sementara Pejabat Sementara Wali Kota Padang, Alwis mengucapkan terima kasih kepada DPRD Padang karena selama ini sudah konsisten sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
"Kehadiran DPRD yakni mengontrol penyelenggaraan pemerintahan salah satunya dengan menghasilkan perda," katanya.
Ia mengatakan semua Perda yang dihasilkan akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan ke depannya.* Sidang paripurna DPRD Padang pengesahan empat Perda. (ist)
"Empat Peraturan Daerah (Perda) tersebut hendaknya dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah ketika mengambil kebijakan," kata Ketua DPRD setempat, Elly Thrisyanti dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I 2018 di Padang, Senin (30/4).
Ia menyebutkan keempat Perda itu adalah Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan pada 5 Mei 2018.
Kemudian Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 yang disetujui pada 2 April 2018. Ke depan pihaknya berkomitmen akan melahirkan produk DPRD yang berkualitas. Sidang DPRD Padang pengesahan empat Perda. (ist)
Pada masa sidang kedua dan tiga 2018 selanjutnya DPRD Padang akan menuntaskan sebanyak 26 Ranperda, delapan di antaranya merupakan inisiatif DPRD Padang dan 18 Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
"Selain itu juga ada sebanyak enam Ranperda yang pembahasannya masih tertunda sejak 2017," kata dia.
Ia berharap dengan telah dihasilkannya perda-perda tersebut dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan kota agar semakin baik dan menyejahterakan masyarakat.
Elly juga menyampaikan dalam membuat keputusan dibutuhkan sinergi dan transparansi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tercapai. Sidang DPRD Padang pengesahan empat Perda. (ist) Sementara Pejabat Sementara Wali Kota Padang, Alwis mengucapkan terima kasih kepada DPRD Padang karena selama ini sudah konsisten sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
"Kehadiran DPRD yakni mengontrol penyelenggaraan pemerintahan salah satunya dengan menghasilkan perda," katanya.
Ia mengatakan semua Perda yang dihasilkan akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan ke depannya.* Sidang paripurna DPRD Padang pengesahan empat Perda. (ist)
Pewarta : Webtorial-Lina
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bentuk akuntabilitas, Wawako Maigus Nasir sampaikan nota LKPJ 2025 dalam paripurna DPRD
09 March 2026 14:51 WIB
Pimpin TSR 2, Wakil Ketua DPRD Padang Panjang serahkan bantuan Rp30 Juta untuk Masjid Nurul Hidayah
28 February 2026 9:03 WIB
Sumbar butuh skuadron SAR sebagai mitigasi bencana, legislator Sumbar paparkan alasannya
25 February 2026 20:56 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Bukittinggi Raih Prestasi Internasional, The 5th ASEAN Clean Tourist City Award di Filipina
01 February 2026 14:07 WIB