Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Wakil Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat Genius Umar resmi meninggalkan rumah dinasnya seiring keikutsertaan dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. 

     "Hari ini saya meninggalkan rumah dinas Wakil Wali Kota Pariaman, karena itu merupakan suatu keharusan bagi calon petahana untuk maju di Pilkada Pariaman," kata dia di Pariaman, Senin.

     Selain meninggalkan rumah dinas, pihaknya juga mengaku tidak lagi menggunakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kedinasan seperti mobil.

     Ia mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi sejak 26 tahun silam, status tersebut juga telah resmi dilepaskan terhitung sejak 1 Februari 2018.

     Selanjutnya pihaknya bersama anggota keluarga akan berdomisili di kediaman keluarga besar di Jalan Fatahillah Desa Kampuang Sato, Kecamatan Pariaman Tengah. Sedangkan untuk jabatan sebagai Wakil Wali Kota Pariaman memasuki cuti terhitung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Baca juga: Pasangan GM Resmi Deklarasikan Maju di Pilkada Pariaman

     "Untuk jabatan Wakil Wali Kota Pariaman dalam aturan tertulis hingga 9 Oktober 2018, namun sebagai salah satu calon petahana cuti tersebut diharuskan," ujarnya.

     Pihaknya mengaku memutuskan untuk mundur sebagai ASN yang telah mengabdi sejak 26 tahun silam merupakan sebuah pilihan besar dan harus dijalani.

     Namun secara umum pihaknya mengaku tidak menyesali keputusan tersebut, karena tekad untuk membangun daerah dapat dilakukan dari berbagai sisi.

     Saat meninggalkan rumah dinas, Genius Umar didampingi istri hanya membawa sebuah koper berwarna ungu. Segala barang-barang yang dibeli menggunakan anggaran negara ditinggalkan.

Baca juga: Diusung Lima Parpol, Genius Umar-Mardison Mahyuddin Mendaftar Hari Ini

     Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Irmadawani mengatakan terhitung 1 Februari 2018 Genius Umar sudah resmi mengundurkan diri sebagai ASN.

     "Surat Keputusan pengunduran diri sebagai ASN sudah kami serahkan ke Komisi Pemilihan Umum Pariaman sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

     Pihaknya juga menjelaskan Genius Umar tidak bisa mengajukan pensiun muda karena terhalang usia yang baru memasuki 46 tahun, sedangkan syarat minimal harus 50 tahun. (*)

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024