Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pasangan Genius Umar dan Mardison Mahyuddin (GM) resmi mendeklarasikan diri maju sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat periode 2018-2023. 

     "Alhamdulillah hari ini kami resmi menyatakan diri maju sebagai calon kepala daerah dan siap bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018," kata Bakal Calon Wali Kota Pariaman Genius Umar, di Pariaman, Senin, saat deklarasi.

     Ia mengatakan untuk maju pada Pilkada Pariaman pasangan tersebut diusung oleh lima partai politik dan satu partai pendukung.

     Lima partai pengusung yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

     Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ujar dia, telah mengeluarkan mandat dukungan pada Minggu malam (7/1) kepada pasangan tersebut.

     Pasangan tersebut mengaku akan meneruskan program pemerintah daerah yang telah maju dan dianggap layak untuk diteruskan.

     "Beberapa program pemerintah yang sudah baik akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan lagi," katanya.

     Beberapa program pemerintah daerah yang akan dilanjutkan di antaranya Jaminan Kesehatan Sabiduak Sadayuang (JKSS), sektor pendidikan gratis tingkat Sekolah Dasar dan bus sekolah gratis.

     Pihaknya menambahkan apabila resmi terpilih sebagai kepala daerah pada pemilihan 27 Juni 2018, akan memfokuskan pengembangan sektor pariwisata lebih baik lagi.

     "Komitmen kami apabila terpilih akan mengembangkan sektor pariwisata Kota Pariaman lebih maksimal lagi," katanya.

     Hal tersebut kata dia, karena Kota Pariaman dianggap memiliki sektor pariwisata yang cukup berpotensi besar dikembangkan.

     Selain itu pasangan tersebut juga berkomitmen kembali meneruskan upaya pembangunan Masjid Terapung yang digagas oleh pemerintah Kota Pariaman sejak beberapa tahun terakhir.

     Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menyatakan bakal calon yang maju pada Pilkada serentak 2018 melalui partai politik wajib memiliki Surat Keputusan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.

     "Surat tersebut wajib ditandatangani dan stempel basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP partai disertai matrai Rp6.000 sebagai syarat mutlak pencalonan di KPU," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pariaman, Arnaldi Putra.

     Syarat mutlak tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota 2018.

     Selain itu ujar dia, beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal calon diantaranya dukungan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah partai saat Pemilihan Legislatif 2014.   (*)


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024