Padang, (antara sumbar) Sumatera Barat menghadang deforestasi atau penggundulan hutan yang tanpa dilakukan penanaman kembali, karena sejak kurun 25 tahun terakhir tercatat seluas 578.372 hektare.

Kehilangan hutan disebabkan alih fungsi hutan, pembalakan dan penambangan liar dalam kawasan hutan. Alih fungsi hutan terjadi secara legal maupun illegal, kata Direktur KKI WARSI Rudi Syaf di Padang, Kamis.

Secara legal pemerintah mengeluarkan izin untuk hutan tanaman, salah satu yang mencuat dan di tolak bersama adalah Izin HTI di Siberut Mentawai. Sedangkan untuk pembalakan liar masih ditemukan terutama dari kawasan, terakhir ditemukan di Sijunjung.

Ia mengungkapkan, untuk penambangan liar dari analisia citra satelit lansat TM yang dilakukan unit GIS WARSI terdapat 2.950 ha kawasan yang rusak akibat tambang.

Analisis dilakukan di Kabupaten Darmasraya, tercatat areal penambangan emas liar seluas 1.340 ha dan Solok Selatan seluas 1.610 ha. Dari analisis yang dilakukan , penambangan emas sebagian sudah masuk ke dalam Hutan Lindung Batanghari II.

Meski secara umum kerusakan hutan di Sumatera Barat tidak terlalu signifikan, menurut dia, namun berdasar kasus yang terjadi ke depan jika tidak dilakukan pengendalian, maka berpotensi untuk terjadinya merusakan hutan lebih parah, seiring dengan pertambahan penduduk.

“Jika kehilangan hutan tidak diantisipasikan dari kini, maka dampak dari kehilangan hutan dapat mengancam kehidupan masyarakat Sumbar, diantaranya bencana ekologis, konflik lahan dan konflik sosial dan kemiskinan,” kata Rudi.

Untuk itu sangat penting dilakukan upaya-upaya menghadang laju perubahan hutan tentu dengan konsep menyelamatkan ekologi dan kehidupan masyarakat sekitar hutan. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan hutan yang diusung WARSI.

PHBM belakangan mulai diadopsi pemerintah secara nasional yang dikenal dengan perhutanan sosial. Pemerintah Sumatera Barat sudah menargetkan untuk perhutanan sosial ini seluas 500.000 ha yang dicantumkan dalam peta jalan PHBM. Target ini harusnya bisa dicapai pada tahun 2017 ini.***

Pewarta : ant
Editor :
Copyright © ANTARA 2024