BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengakomodasi dari pekerja formal atau pekerja penerima upah (PU), tapi juga Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Budiono menjelaskan soal pentingnya bagi masyarakat khususnya pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan mengurusi risiko kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun. Ini berbeda dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Riau dan Kepri.
Kerja sama ini dalam penegakan hukum, petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan terhadap perusahaan - perusahaan yang tidak patuh.
"Ini semata-mata agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat pekerja," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau terbagi menjadi 11 Kantor Cabang dan 18 Kantor Cabang Perintis yang semuanya tersebar dalam tiga provinsi, yakni Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau. (*)