Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Pasaman, Sumatera Barat, Haniful Khairi menyebutkan dewan daerah itu
menginisiasi pembuatan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ia di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan empat ranperda yang telah
diusulkan ini yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan
Zat Adiktif lainnya, Pendidikan Keagamaan, Pengembangan produk unggulan
daerah dan Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif.
"Empat ranperda yang telah diusulkan ini menyangkut langsung dengan masyarakat. Prosesnya saat ini telah berjalan," ujarnya.
Sementara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis menyambut baik dengan adanya empat ranperda inisiasi dewan ini.
Ia menyebutkan ranperda tersebut tujuannya baik dan telah mendukung
visi dan misi Pemkab Pasaman yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
agamis dan berbudaya.
"Semuanya untuk kepentingan masyarakat dan sangat bermanfaat nantinya," ujarnya.
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Zat
Adiktif lainnya, sebut Yusuf sangat penting untuk menyelamatkan generasi
muda dari penyalahgunaan gunaan barang berbahaya itu sehingga dapat
melahirkan estapet kepemimpinan di masa yang akan datang.
"Ranperda tersebut sudah mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika," ujarnya.
Namun, terangnya masih
ada beberapa item perbuatan yang belum diatur dalam peraturan tersebut
seperti menghisap lem dan menghirup bensin yang marak terjadi di
kalangan pelajar.
"Ini sangat berbahaya
bagi kesehatan. Tapi kita telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya.
Ia menyebutkan dengan adanya empat ranperda ini juga sebagai bentuk
dari kepedulian dan perhatian seluruh anggota DPRD setempat dalam
meningkatkan kemajuan daerah setempat. (*)