Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, Nofdinal Yefri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


         "Kita siap menghadapi gugatan karena pemberhentiannya sebagai kepala BKD dan Diklat sudah melalui pengkajian yang mendalam dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kedepannya," kata Kuasa Hukum Bupati Pasaman Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Setia Bakti di Simpang Empat, Kamis.


         Menurutnya gugatan penggugat sudah dibacakan pada sidang di PTUN pada Selasa (13/12) lalu. Pihaknya siap mengikuti mekanisme persidangan nantinya.


         Terkait gugatan itu, maka pihaknya akan mempersiapkan eksepsi atau bantahan yang akan disampaikan pada persidangan pada Selasa (20/12).


         Ia mengatakan, tuntutan itu pihaknya akan membantah semua gugatan yang telah disampaikan penggugat. Pihaknya akan mengikuti prosedur pemeriksaan sampai putusan sampai kebenaran formal dan materil terbukti di pengadilan.


         Ia menegaskan, keputusan yang menjadi objek gugatan penggugat mengenai pemberhentian sementara sebagai kepala BKD dan Diklat tetap sah dan telah melalui prosedur yang sesuai aturan.


         "Mengenai substansi dan alasan mengapa diberhentikan sementara tentu akan kami jelaskan selengkapnya di persidangan," tegas Setia Bakti.


         Ia menyebutkan, keputusan pemberhentian penggugat sebagai kepala BKD dan Diklat sesuai Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 800/800/BKD/2016 sudah sah karena ada alasan yang membuat penggugat diberhentikan.


         "Tidak ada alasan suka atau tidak suka, dendam atau tidak dendam. Tetapi karena alasan kinerja dan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kedepannya," katanya.


         Pihaknya menegaskan akan siap mengikuti persidangan sampai selesai sampai keputusan hukum tetap diperoleh.


        Pihaknya mengimbau kepada masyarakat harus cerdas menilai persoalan itu. Jangan mudah terpancing dengan berita yang tidak jelas.


         "Persoalan ini akan jelas dan terungkap saat persidangan nanti. Kami siap mengawal gugatan ini karena kami yakin dengan keputusan Bupati Pasaman Barat," ujarnya.


         Sebelumnya, mantan Kepala BKD dan Diklat, Nofdinal Yefri melayangkan gugatan ke PTUN Padang dengan objek sengketa Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 800/800/BKD/ 2016 tentang pembebasan sementara penggugat sebagai Kepala BKD dan Diklat Pasaman Barat tertanggal 18 Agustus 2016.


         Sidang pembacaan gugatan sudah dilakukan di PTUN Padang pada Selasa (13/12).  (*)