Mantan Ketua DPRD Bukittinggi menangkan perkara lawan Gubernur

id ptun,polemik penggantian ketua dprd,dprd bukittinggi,gerindra

Mantan Ketua DPRD Bukittinggi menangkan perkara lawan Gubernur

Herman Sofyan saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi bersama anggota lainnya. (ANTARA/Alfatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Mantan Ketua DPRD Kota Bukittinggi memenangkan perkara hukum melawan Gubernur Sumatera Barat sebagai pihak tergugat dalam permasalahan penggantian Ketua DPRD Bukittinggi dari Herman Sofyan ke Beny Yusrial.

"Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan semua tuntutan yang kami ajukan dari Tim Kuasa Hukum Herman Sofyan tentang penggantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi," kata Kuasa Hukum Muhammad Ifra Fauzan di Bukittinggi, Rabu.

Ia mengatakan keputusan diperoleh pada Selasa (08/02) dan telah dirilis pada laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Padang dengan nomor perkara 39/G/2021/PTUN Padang.

"Kami puas setelah 12 kali sidang, pemberhentian Ketua DPRD itu menyalahi aturan, mekanisme dan prosedurnya berbenturan, dasar hukum SK dari DPP juga kami nyatakan salah dan cacat hukum, kami juga sudah lakukan upaya hukum melalui mahkamah partai sesuai yang diatur UU Partai Politik," katanya.

Ia mengatakan kekecewaannya sebelumnya karena Gubernur Sumbar masih menerbitkan Surat Keputusan Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi dalam masa gugatan ke Mahkamah Partai.

Kedua SK tersebut yaitu, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-730-2021 tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.

"Kemudian Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021," kata dia.

Fauzan mengatakan pihaknya akan menunggu apakah Tim Kuasa Hukum dari Gubernur Sumatera Barat akan melakukan banding dalam masa waktu 14 hari berikutnya.

"Kita hanya menunggu, jika tidak dilakukan banding berarti sudah dinyatakan inkrah dan kita siapkan langkah selanjutnya untuk proses eksekusi pengembalian kedudukan Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kepentingan Gubernur Sumbar dalam upaya lanjutan langkah hukum banding jika benar dilakukan, sementara Beny Yusrial sebagai pihak Tergugat Intervensi terkesan mengabaikan proses hukum.

"Selama Sidang Dismissal, Beny Yusrial tiga kali menolak panggilan majelis hakim, berikutnya terserah pihak Gubernur akan melakukan banding atau tidak," kata dia.

Herman Sofyan menurutnya juga mengatakan rasa sukur dengan hasil sidang PTUN itu guna mengungkap kebenaran atas apa yang menimpa dirinya diturunkan dari jabatan Ketua DPRD.

"Bapak Herman sofyan mengajukan tuntutan untuk menjaga harkat martabat dan marwahnya atas penzaliman dan mengungkap kebenaran atas kebohongan yang terjadi pada dirinya, ia sudah lama berjuang untuk ini," tutup Fauzan.

Sementara itu, Sekretaris DPC Gerindra Kota Bukittinggi Reki Afrino mengatakan permasalahan antara Herman Sofyan dan Gubernur Sumbar tentang penggantian Ketua DPRD akan dikoordinasikan bersama Ketua DPD dan anggota lainnya.

"Dari tanggapan saya selaku pribadi, terkait permasalahan kader kita Bapak Herman Sofyan pada prinsipnya kita menghormati hasil sidang PTUN itu, kita terus memantau dan langkah hukum dari pihak tergugat untuk sementara waktu," katanya.

Ia mengatakan karena hasil PTUN tidak langsung berkaitan dengan partai maka pedoman yang diambil saat ini tetap SK yang sudah diterbitkan oleh DPP sebelumnya.

Diketahui terdapat lima poin penting putusan majelis hakim sebagaimana tertera dalam laman SIPP PTUN Padang.

Putusan itu berbunyi mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, lalu menyatakan batal atau tidak sah kedua SK Gubernur Sumbar, dan memerintahkan Gubernur Sumbar sebagai tergugat untuk mencabut kedua SK tersebut.

PTUN Padang juga memerintahkan kepada tergugat untuk merehabilitasi nama penggugat berupa status, kedudukan, dan harkat martabat seperti semula sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.