Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), akan mengusulkan aturan larangan membawa kendaraan bagi pelajar ke sekolah kepada Pemerintah setempat.


         "Kami akan berikan usulan kepada Pemkot Padang Panjang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Noval di Padang Panjang, Selasa.


         Usulan Perda tentang larangan membawa kendaraan bagi pelajar ke sekolah itu, mengingat tingginya angka pelanggaran lalulintas dari kalangan pelajar.


         Tidak itu saja, tambahnya, para pelajar juga kerap menjadi korban kecelakaan tertinggi belakangan ini, sehingga dibutuhkan substansi yang kuat untuk meminimalkan tingkat kecelakaan di jalan raya oleh pelajar.


         "Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukannya kepada pihak Pemkot Padang Panjang dasar hukum larangan pelajar membawa kendaraan k esekolah," ujarnya.


         Salah satu poin aturan yang akan diusulkan kepada Pemkot Padang Panjang itu berbentuk pemberhentian pelajar di sekolah setempat bagi yang melanggar.


         "Ini sudah dilakukan oleh sejumlah daerah di Indonesia seperti Kabupaten Purwakarta. Substansi dalam bentuk Perda itu terlaksana dengan efektif di salah satu daerah di Jawa Barat itu," terangnya.


         Untuk sementara, menurutnya, Polres Padang Panjang memberikan sosialisasi kepada pihak sekolah terkait tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi  oleh pelajar.


         "Kapan perlu kami akan melakukan razia k esekolah jika dibutuhkan untuk mengantisipasi pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pelajar," ujarnya.


         Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Padang Panjang Ampera Salim mengatakan, pengajuan aturan larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah dalam bentuk Perda cukup efektif.


         "Pihak Pemkot selalu akan mempertimbangkan segala sesuatunya untuk kearah yang lebih baik, termasuk usulan aturan dari pihak Polres Padang Panjang tentang larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah dalam Bentuk Perda," ujarnya.