Petugas menyelesaikan pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Kantor Samsat Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025). Pemprov Sumbar mulai 25 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025 menjalankan program pemutihan pajak kendaraan, meliputi 100 persen pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan, 100 persen pembebasan denda keterlambatan pajak, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan bebas pajak progresif. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.