Padang, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Erisman akan mengajukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap hasil putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat terkait sanksi pemberhentian dirinya sebagai pimpinan.
"Saya akan melakukan perlawanan. Saya akan mem-PTUN-kan keputusan BK itu," kata dia di Padang, Senin.
Ia menilai keputusan yang diambil BK terhadap dugaan pelanggaran kode etik DPRD oleh dirinya mengandung unsur politis dan ia merasa telah dizalimi atas keluarnya keputusan itu.
Keputusan BK yang telah disampaikan ke pimpinan DPRD itu memutuskan Erisman melakukan pelanggaran sedang dan konsekuensi dari keputusan itu ialah Erisman tidak bisa lagi menjabat pimpinan DPRD dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Erisman itu adalah perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat permohonan bantuan ke Bank Nagari.
Erisman menduga ada pihak-pihak yang berusaha mengusik atau menggoyang posisinya sebagai Ketua DPRD Padang dan ia merasa aneh serta janggal terhadap keputusan tersebut.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses kasus yang dituduhkan kepadanya seperti persoalan dengan Bank Nagari, Erisman mengaku tidak ada proses konfrontir untuk klarifikasi antara dirinya dengan pihak Bank Nagari.
Ia menjelaskan, surat permohonan bantuan itu berawal dari perbincangan beberapa orang pimpinan dan anggota DPRD untuk tujuan memfasilitasi permintaan kostum sepakbola. Menurutnya, saat itu ada dua wakil ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya.
"Dari pertemuan itu, keputusannya ialah minta bantuan ke Bank Nagari dan Semen Padang. Saya ditugaskan ke Bank Nagari sementara Dasman ke Semen Padang," katanya.
Ia menjelaskan dari surat ke Bank Nagari itu, ternyata ada dua versi surat yakni dalam surat pertama tidak ada menyebut angka-angka, namun belakangan ada surat yang memuat angka-angka.
"Saya mengindikasikan ada pemalsuan surat oleh orang lain. Namun dalam proses pemeriksaan, saya tidak diberi kesempatan melakukan pembelaan. Mana bukti pencairan dana dari Bank Nagari?" ujarnya.
Erisman mengaku tidak mendapatkan kesempatan membela diri sedikitpun dalam proses pemeriksaan. Bahkan, dari rekan-rekannya sesama Fraksi Gerindra yang duduk di BK DPRD Padang.
"Setelah keputusan BK itu saya terima, saya akan bicarakan dengan pengacara. Yang jelas saya tidak akan tinggal diam terhadap penzaliman ini," tegasnya.
Sebelumnya sanksi yang diperoleh Erisman ialah pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD berdasarkan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016.
Dalam laporan keputusan BK tersebut disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD.
Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015. (*)