Ruandu Minta Padang Terapkan Pelarangan Iklan Rokok
Sabtu, 28 Mei 2016 17:09 WIB
Padang,(Antara Sumbar) - Lembaga swadaya masyarakat Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation meminta pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan pelarangan iklan rokok dan sponsor di daerah itu.
        "Dari hasil penelitian 95 persen sekolah di Padang telah dikepung oleh iklan rokok, kami minta Padang memberlakukan larangan iklan rokok untuk menyelamatkan generasi muda," kata Ketua Ruandu Foundation, Muharman di Padang, Sabtu.
        Ia menyampaikan hal itu dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia yang bertepatan dengan 31 Mei.
        Menurut dia permintaan ini bukan  melarang orang merokok namun mencegah munculnya perokok baru akibat serbuan iklan yang begitu masif.
        Berdasarkan fakta yang dijumpai iklan  dan promosi rokok secara sistematis ditempatkan pada lokasi yang banyak aktivitas anak-anak dan remaja, kata dia.
        Ia menilai produsen rokok  pandai mengemas iklan  memakai  bahasa persuasif untuk membujuk agar siswa membeli rokok.
        " Ada iklan rokok yang tertulis Rp2.000 per tiga batang, itu artinya  menggiring pelajar untuk membeli, mari kita patungan masing-masing Rp1.000, beli  lalu  hisap bersama," ujarnya.
        Menurutnya, kalau  anak-anak dibiarkan merokok  akan mengancam bonus demografi Indonesia  2020 karena saat itu komposisi penduduk Indonesia lebih banyak kalangan muda yang produktif.
        "Kalau hari ini anak-anak memutuskan untuk merokok akibat tipu daya iklan maka pada 2020  Indonesia akan diisi manusia produktif yang tidak kompetitif karena derajat kesehatannya turun," ucapnya.
        Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani mengatakan saat ini telah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok  meliputi tujuh kawasan yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.
        Ia mengatakan peraturan tersebut meliputi larangan merokok, larangan mengiklankan rokok hingga larangan menjual rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.
        Selain itu,  perda tersebut sudah sampai pada tahap sosialisasi dengan mengumpulkan pemangku kepentingan dan akan resmi diterapkan 2017, kata dia.Â
        "Dari hasil penelitian 95 persen sekolah di Padang telah dikepung oleh iklan rokok, kami minta Padang memberlakukan larangan iklan rokok untuk menyelamatkan generasi muda," kata Ketua Ruandu Foundation, Muharman di Padang, Sabtu.
        Ia menyampaikan hal itu dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia yang bertepatan dengan 31 Mei.
        Menurut dia permintaan ini bukan  melarang orang merokok namun mencegah munculnya perokok baru akibat serbuan iklan yang begitu masif.
        Berdasarkan fakta yang dijumpai iklan  dan promosi rokok secara sistematis ditempatkan pada lokasi yang banyak aktivitas anak-anak dan remaja, kata dia.
        Ia menilai produsen rokok  pandai mengemas iklan  memakai  bahasa persuasif untuk membujuk agar siswa membeli rokok.
        " Ada iklan rokok yang tertulis Rp2.000 per tiga batang, itu artinya  menggiring pelajar untuk membeli, mari kita patungan masing-masing Rp1.000, beli  lalu  hisap bersama," ujarnya.
        Menurutnya, kalau  anak-anak dibiarkan merokok  akan mengancam bonus demografi Indonesia  2020 karena saat itu komposisi penduduk Indonesia lebih banyak kalangan muda yang produktif.
        "Kalau hari ini anak-anak memutuskan untuk merokok akibat tipu daya iklan maka pada 2020  Indonesia akan diisi manusia produktif yang tidak kompetitif karena derajat kesehatannya turun," ucapnya.
        Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani mengatakan saat ini telah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok  meliputi tujuh kawasan yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.
        Ia mengatakan peraturan tersebut meliputi larangan merokok, larangan mengiklankan rokok hingga larangan menjual rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.
        Selain itu,  perda tersebut sudah sampai pada tahap sosialisasi dengan mengumpulkan pemangku kepentingan dan akan resmi diterapkan 2017, kata dia.Â
Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT BSS Pasaman Barat serahkan bantuan biaya pemeliharaan ikan larangan-Masjid Al Huda Simpang Tiga Alin
24 December 2025 15:02 WIB
Nagari Lasi Agam resmikan larangan perburuan burung di sekitar Gunung Marapi
19 October 2025 18:05 WIB
Antonio Rudiger terancam sanksi larangan bertanding usai lempar benda ke wasit
27 April 2025 18:44 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018