Padang Aro, (Antara) - Perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan saksi oleh Mahkamah Konstitusi tanpa adanya putusan dismissal.


     "Kelengkapan administrasi dari penggugat memenuhi syarat sehingga tidak perlu putusan dismissal untuk menentukan kelanjutannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Isyuliardi Maas di Padang Aro, Rabu.


     Dia mengatakan, untuk selisih suara pada pilkada Solok Selatan tidak sampai dua persen dan waktu pendaftaran gugatan oleh penggugat ke MK juga tidak terlambat.


     Oleh sebab itu katanya, semua administrasi terpenuhi atau gugatan tersebut legal standing dan layak dilanjutkan.


     Dia menyebutkan, KPU setempat siap menghadapi proses peradilan ini dan akan mempersiapkan diri sebaik mungkin.


     Sedangkan untuk saksi yang akan dihadirkan katanya, akan disesuaikan dengan kebutuhan.


     "Kita siap menghadapi proses gugatan ini dan saksi akan dihadirkan sesuai kebutuhan," jelasnya.


     Selain itu imbuhnya, jika memang diperlukan saksi hadir di persidangan maka akan difasilitasi, tetapi jika hanya lewat video juga akan dipenuhi.


     Ia menambahkan, KPU setempat juga siap melaksanakan putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya.


     Pilkada Solok Selatan digugat oleh pasangan nomor urut dua Khairunas-Edi Susanto.


     Saat pilkada 9 Desember lalu pasangan nomor urut satu Muzni Zakaria-Abdul Rahman unggul dengan selisih 501 suara dari pasangan Khairunas-Edi Susanto.


     Berdasarkan situs MK http://www.mahkamahkonstitusi.go.id Mendengarkan Keterangan Saksi dan/atau Ahli Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (III) pada perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Khairunas dan Edi Susanto dilaksanakan pada 2 Februari 2016 pukul 09.00 WIB.


     Sebelumnya Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Kompol Benu Alam mengatakan pihaknya saat ini menyiagakan tiga personel di kantor KPU setempat.


     "Jika memang diperlukan penambahan maka akan dilakukan tetapi sekarang kita hanya meningkatkan patroli untuk pengamanan," katanya.


     Menurut dia, apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya akan membuat salah satu pihak tidak senang sehingga akan ditambah pengamanan saat pembacaan putusan. (*)


Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026