Painan, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan menahan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Abdul Ghani, Senin sore.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Painan Ibrahim Khalil di Painan, Senin, menyampaikan penahanan tersangka terkait dengan dugaan penggelembungan dana pengadaan barang dan jasa di intansinya tahun anggaran 2012. Abdul Ghani ditahan sekitar pukul 16.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan.

Akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan tersangka ketika itu, dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta. "Jenisnya macam-macam, salah satunya pengadaan baju dinas pada Dinkes Kabupaten Pesisir Selatan," ungkapnya.

Tersangka ditahan dengan surat penahanan Kejaksaan Negeri Painan nomor 18/N.III/IXX/FT.1/01/12/2016 dalam perkara pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.

Dengan demikian, lanjutnya, tersangka dikenakan sanksi pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, penahanan tersebut merupakan limpahan berkas dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dan telah P-21.

"Saat ini, tersangka kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro, Kota Padang," ujarnya.  (cpw)

Pewarta : Teddy Setiawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024