F-PPP Ganti Anggotanya di MKD
Senin, 7 Desember 2015 14:26 WIB
Jakarta, (AntaraSumbar) - Fraksi PPP menempatkan Dimyati Natakusumah di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan Zainut Tauhid menjelang sidang yang mengagendakan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Iya benar saya ditugaskan partai (PPP) di MKD," kata Dimyati di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengaku tidak tahu alasan partainya menugaskannya di MKD dan tidak ada instruksi khusus yang disampaikan Fraksi PPP.
Namun dia mengatakan siap menjalankan tugas di MKD hingga kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia itu tuntas.
"Saya tidak tahu alasan ditugaskan di MKD, pergantian ini untuk seterusnya," ujarnya.
Dimyati mengaku sudah mundur dari jabatan sebelumnya yaitu Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Dia mengatakan, anggota DPR dilarang menjabat di dua alat kelengkapan yang berbeda.
"Saya turun pangkat dari Pimpinan BURT jadi Anggota MKD," katanya.
Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada Pasal 8 Ayat (6) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.
Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. (*)
"Iya benar saya ditugaskan partai (PPP) di MKD," kata Dimyati di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengaku tidak tahu alasan partainya menugaskannya di MKD dan tidak ada instruksi khusus yang disampaikan Fraksi PPP.
Namun dia mengatakan siap menjalankan tugas di MKD hingga kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia itu tuntas.
"Saya tidak tahu alasan ditugaskan di MKD, pergantian ini untuk seterusnya," ujarnya.
Dimyati mengaku sudah mundur dari jabatan sebelumnya yaitu Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Dia mengatakan, anggota DPR dilarang menjabat di dua alat kelengkapan yang berbeda.
"Saya turun pangkat dari Pimpinan BURT jadi Anggota MKD," katanya.
Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada Pasal 8 Ayat (6) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.
Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. (*)
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Miliki Basis 17 Ribu Suara, PPP Kabupaten Solok Nyatakan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
16 October 2024 20:29 WIB, 2024
DPC PPP Pasaman Barat adakan seleksi visi misi bakal calon kepala daerah
05 June 2024 20:32 WIB, 2024
Sandiaga Uno ingin para caleg PPP kerja "all out" jelang Pemilu 2024
11 November 2023 20:14 WIB, 2023
PPP: Yenny Wahid gabung TPN Ganjar beri semangat peningkatan elektoral
28 October 2023 12:50 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018