Padang, (AntaraSumbar) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melaksanakan sidang kode etik dengan teradu ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Padang di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Selasa.

     

"12 anggota PPS tersebut berasal dari Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Batuang Taba Nan XX, Cangkeh Nan XX, Gates Nan XX Kecamatan Lubuak Bagalung Kota Padang," kata salah seorang majelis sidang DKPP dari Bawaslu Sumbar, Aermadepa di Padang, Selasa.

     

Ia mengatakan 12 anggota PPS tersebut disidangkan terkait proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) / Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Padang karena melanggar tahapan.

     

"Harusnya tahapan DPT tersebut diplenokan di tingkat PPS pada 28 September, namun di empat lokasi PPS di Kecamatan Lubuk Begalung PPS ditetapkan 29 September," kata dia.

     

Ia mengatakan walaupun menggelar pleno pada 29 September, namun anggota PPS tersebut menulis 28 September dalam berita acara.

     

Terkait pelanggaran kode etik yang menunjukkan anggota PPS yang tidak profesional, maka DKPP akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi yang sesuai nantinya.

     

Namun, dalam persidangan terlihat bahwa kesalahan yang dilakukan anggota PPS tersebut terjadi karena pengiriman blanko entri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlambat sehingga rekapitulasi DPT tidak bisa diselenggarakan 28 September.

     

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan Bawaslu, Panwaslu serta pihak keamanan agar setiap pelanggaran yang ada dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

     

"Hal ini akan menjadi poin penting dalam pengawasan kampanye serta pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang," kata dia.

     

Ia mengatakan KPU Sumbar akan terus melakukan koordinasi dua arah, baik di tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota.  (cpw)