Kanwil DJP Sumatera
Barat dan Jambi telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
terhadap seorang Wajib Pajak nakal di Wilayah Kerja-nya. Penyidikan yang
dilakukan telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat dan masih menunggu proses lebih lanjut. Untuk diketahui bahwa
Wajib Pajak merupakan salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail di
kawasan Bukittinggi. Modus dari Wajib Pajak adalah tidak mendaftarkan diri
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, padahal omset telah memenuhi
ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga tidak
melakukan pembukuan atau pencatatan dari kegiatan usahanya, tidak menyampaikan
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan 2013 serta menyampaikan Surat
Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Tahun Pajak 2012.
Berdasarkan modus-modus tersebut kemudian dilakukan proses penyidikan dan telah
terbukti bahwa Wajib Pajak memang sengaja â€pasang
badan†untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kerugian negara yang
ditimbulkan akibat dari kenakalan Wajib Pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp
13 M. Perbuatan Wajib Pajak tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP.
Miris memang, dimana
penerimaan pajak yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, akan tetapi masyarakat masih belum juga
mempunyai kesadaran untuk membayar pajak dengan benar. Ditekankan kepada
masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, karena
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan Penyidikan atas perbuatan Wajib Pajak
yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas kewajiban perpajakannya. Program
Tahun Pembinaan di Tahun 2015 ini diharapkan memberikan edukasi kepada
masyarakat tentang pajak, sehingga setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan
program ini. Tahun 2016 yang merupakan tahun law enforcement tidak akan memberikan toleransi terhadap
ketidakpatuhan Wajib Pajak, sehingga diharapkan sebelum tahun 2015 berakhir,
agar setiap Wajib Pajak memanfaatkan Program Tahun Pembinaan, tidak perlu
sampai dilakukan penyidikan.
Rugikan Negara 13 Milyar, Wajib Pajak Ini Disidik
Selasa, 15 September 2015 15:45 WIB
Pewarta : Pajak
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BRI Region 3 Padang jalin kerjasama dengan Kejati terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara
28 January 2026 15:58 WIB
Rektor UNAND Hadiri Taklimat Presiden Prabowo di Istana Negara, Siap Akselerasi Riset
17 January 2026 10:24 WIB
KPK jerat Yaqut Cholil dan Gus Alex rugikan negara, BPK masih hitung totalnya
09 January 2026 18:16 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Bupati Agam Terima Penghargaan Pembinaan Pengelolaan Dana Nagari Terbaik Tingkat Nasional
09 February 2018 18:08 WIB, 2018
Berkah HPN 2018 presiden revitalisasi saribu rumah gadang dan Pariangan
09 February 2018 17:08 WIB, 2018