Padang Aro, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan menerima laporan calon perseorangan Boy Iswarmen terkait dugaan pelanggaran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait verifikasi faktual bukti dukungan.
Ketua Panwaslu Solok Selatan, Muhammad Ansyar di Padang Aro, Jumat mengatakan, laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada Kamis (20/8) dan selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Kita hanya diberi waktu untuk menyelesaikan laporan ini selama tiga hari ditambah dua hari lagi setelah laporan diterima," katanya.
Dia menyebutkan, sekarang ini pihaknya sedang mempersiapkan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan termasuk saksi.
Sedangkan bukti yang diserahkan oleh calon perseorangan, kata dia, berupa formulir B.3-KWK karena dianggap tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, jika nanti memang ditemukan pelanggaran maka akan diteruskan ke KPU setempat. Tetapi jika melanggar kode etik maka diteruskan ke DKPP dan apabila mengandung unsur pidana akan diteruskan ke kepolisian.
Sementara itu ketua KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas mengatakan, untuk menyikapi laporan tersebut Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) agar mempersiapkan diri agar prosesnya cepat.
"PPK diharapkan juga mempersiapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengklarifikasi laporan tersebut," katanya.
Sementara itu Boy Iswarmen mengatakan bahwa PPS tidak menndatangi langsung rumah warga yang tertera pada bukti dukungan tersebut.
Selain itu, katanya, pada formulir B.3-KWK juga tidak ada menuliskan nama pasangan calon serta alamatnya tidak lengkap.
"Kami menemukan formulir B.3-KWK hanya di isi oleh satu orang saja serta dibawa oleh kepala jorong bukannya PPS," katanya. (*)