Jakarta, (Antara) - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Didik Mukrianto menilai pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pemerintah dalam Rancangan KUHP, harus disikapi dengan bijak karena ruang diskusi masih terbuka.
"Masuknya pasal penghinaan Presiden dan Wapres dalam RUU KUHP, harus tetap bijak dalam menanggapinya," katanya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan RUU tidak akan serta merta menjadi keputusan sesaat dan pembentukan UU akan melalui proses pembahasan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Menurut dia, ruang diskusi, ruang berpendapat masih sangat terbuka lebar, serta pengayaan substansi akan menjadikan sempurnanya pembentukan UU.
"Poin dasar mestinya bisa kita pedomani bersama sebagai bangsa yang besar adalah, pertama penghinaan, Fitnah, Pencemaran Nama harus kita cegah dan tidak boleh terjadi terhadap siapapun termasuk kepada Kepala Negara dan simbol" kenegaraan," ujarnya.
Kedua menurut dia, penguasa juga tidak boleh semena-mena menggunakan kekuasaannya untuk menakuti dan mengekang kebebasan masyarakat dalam melakukan kritik dan pendapatnya.
Dia mengatakan, hal ketiga, pemerintah dan masyarakat harus sama-sama mendapat perlakuan dan perlindungan hukum yang sama dan proporsional dari perbuatan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik dan kesewenang-wenangan penguasa.
"Proses Legislasi sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab yg harus dijalankan bersama" antara Parlemen dan Presiden yang sedang menjabat," katanya.
Dia membenarkan bahwa delik tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wapres sebagai bagian simbol negara pernah diajukan dalam RUU KUHP pada Masa Pemerintahan Presiden SBY.
Didik mengatakan hakekat pengelolaan pemerintah yang baik adalah melanjutkan setiap keberhasilan dan memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.
"RUU KUHP yang pernah diajukan pada masa Presiden SBY yang lalu belum pernah dilakukan pembahasan, dan RUU KUHP ini menjadi atensi dan kebutuhan bersama bangsa ini dlm rangka mewujudkan 'Integrated riminal Justice System'," katanya.
Menurut dia, sudah selayaknya DPR dan Presiden Jokowi mempunyai komitmen utuh secara bersama-sama untuk merealisasikan hal tersebut.
Dia mengatakan perlu juga dipahami bahwa RUU KUHP adalah inisiatif Pemerintah maka Pemerintah Jokowi mempunyai hak sepenuhnya untuk menyempurnakan atau melakukan "updating" apabila draft RUU yang sebelumnya dirasakan perlu penyempurnaan.
"Lahirnya RUU melalui proses diskusi panjang dan komprehensif yang melibatkan tokoh, akademisi, praktisi seluruh 'stakeholders' dan dalam pembahasan RUU nantinya, DPR dan Pemerintah akan terus melibatkan seluruh komponen masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP.
Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Presiden Jokowi menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006.
Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV".
Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup Pasal Penghinaan Presiden yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam Pasal 264, yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh unum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (*)