Jakarta, (AntaraSumbar) - Pemerintah Filipina mengajukan permohonan "mutual legal assistance" (MLA) atau bantuan timbal balik atas warganya Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Filipina mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik, MLA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana seusai kedatangan 13 perwakilan Pemerintah Filipina menemui Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Ke-13 perwakilan itu dari Kementerian Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri Filipina.
Ia menjelaskan isi permohonan itu ada lima item, di antaranya permintaan keterangan untuk Mary Jane terkait kasus perdagangan manusia, menghendaki adanya akses untuk memeriksa dokumentasi serta barang bukti perkara Mary Jane.
MLA itu sendiri, kata dia, masih dalam proses evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) selalu otoritas yang resmi mewakili Indonesia untuk MLA tersebut.
Persidangan di Filipina (kasus perjualbelian manusia) diharapkan berjalan obyektif seperti saat pengadilan di Indonesia menyidangkan Mary Jane dalam kasus narkoba.
"Kami tidak memberi ruang sedikit apapun, putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan Mary Jane," katanya.
"Yang jelas permintaan keterangan itu akan dikabulkan setelah ada jawaban resmi dari 'Central Authority' di Indonesia, yakni, Kemenkumham," katanya.
Disebutkan, perkara kasus itu sendiri di Filipina saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, nama tersangkanya sendiri Maria Kristina. "Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 10 Juli 2015," ujarnya.
Mary Jane seharusnya sudah dieksekusi mati bersama terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada awal 2015.
Namun, pelaksanaannya ditunda sesudah adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia. (*)