Arosuka, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, melibatkan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat dalam membentuk tim internal dan eksternal antikorupsi dalam rangka Quick Wins Rencana Strategis Polri tahun 2015-2019.
"Pembentukan tim tersebut dalam rangka upaya prefentif, pencegahan dan pengawasan terjadinya kasus tindak pidana korupsi," kata Kapolres Solok AKBP Tommy Bambang Irawan di Arosuka, Selasa.
Dalam pembentukan tim antikorupsi di ruang rapat utama Mapolres itu, AKBP Tommy Bambang Irawan didampingi Wakapolres Kompol Aditya serta para kepala Bagian dan kepala Satuan di lingkungan Polres Solok.
Kapolres menyebutkan, kerja tim antikorupsi ini tak sebatas memantau mencegah dan mengawasi kemungkinan terjadi kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Solok, akan tetapi juga di dalam lingkungan Polres Solok sendiri.
Dalam tim antikorupsi eksternal ini, katanya, peran wartawan dan LSM, lebih kepada saling berbagi informasi dan data awal jika wartawan atau LSM menemukan atau memperoleh informasi terjadi indikasi kasus korupsi.
Ia mengatakan, informasi data awal adanya indikasi kasus korupsi dari wartawan dan LSM termasuk mungkin dari masyarakat umum lainnya, harus memiliki bukti dan data akurat, bukan informasi yang datang dari sumber yang tak jelas asal usulnya.
"Entah itu di lingkungan SKPD dalam pemerintahan daerah setempat, maupun di lembaga lain termasuk dalam lingkungan Polres Solok sendiri," katanya.
Selain kepada tim antikorupsi ini, sebut Tommy, jika masyarakat menemukan atau mengetahui ada oknum anggota Polres Solok yang lakukan pungutan liar dan lain sebagainya, bisa melaporkanya langsung kepada Kapolres.
Khusus pengawasan dan pencegahan indikasi tindak penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di lingkungan Polres Solok oleh oknum anggota, katanya, sebagai bentuk Polri tidak alergi dikeritik dan diawasi tindak tanduknya dalam menjalan tugas-tugas fungsinya.
Kendati untuk proses tindak lanjut penanganan kasus oknum anggota yang melakukan tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan dan tindakan indispliner pelanggaran hukum lainya, ditangani oleh Propam Polres Solok, katanya.
Ini semua, kata dia, dalam rangka perbaikan kinerja jajaran personel Polres Solok kedepan menuju perubahan yang lebih baik sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
"Tm antikorupsi yang juga melibatkan wartawan dan LSM ini, akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Solok," katanya. (cpw1)