Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Pasaman Barat tangkap residivis pencuri sepeda motor

Sabtu, 5 September 2026 18:17 WIB
Image Print
Jajaran Polres Pasaman Barat saat menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor di Kinali, Sabtu (5/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor insial IG (26) saat hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Sabtu.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan dari hasil pengembangan terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Menurutnya pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Terduga pelaku IG (26) diamankan petugas di pinggir jalan yang berada di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," kata dia.

Dia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat dengan melibatkan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kinali.

Dia menyebutkan penangkapan terhadap IG dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kinali.

“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap terduga pelaku, pelaku juga memiliki keterkaitan dengan tiga laporan polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali,” ungkapnya

Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ketiga kendaraan tersebut masing-masing satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BA 7299 QN milik korban Sihel, serta satu unit sepeda motor Viar dengan nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.

“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” kata dia.

Namun, terdapat modus berbeda dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.

Dalam aksinya, pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Dia menambahkan, dalam proses pengembangan kasus, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman serta di daerah Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” sebutnya

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Polsek Kinali menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana.

“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026