Padang, (Antara) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Barat akan mendata aktivitas di kabupaten yang bisa mengakibatkan kerusakan lahan.
"Dari 12 kabupaten yang ada di Sumbar, akan dilakukan pendataan terhadap kerusakan lahan di sepuluh kabupaten," kata Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengawasan dan Pengendalian Kerusakan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumatera Barat (Sumbar) Vianti Zami di Padang, Minggu.
Ia mengatakan, hingga kini sudah delapan kabupaten yang dilakukan pendataan terhadap aktivitas yang bisa berdampak terhadap kerusakan lahan, yaitu dua kabupaten dalam bidang perkebunan dan enam kabupaten bidang pertambangan.
Ia menyebutkan, untuk perkebunan yaitu Kabupaten Agam dan Pasaman Barat. Sedangkan untuk bidang pertambangan yaitu, Kabupaten Pesisir Selatan, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung dan Solok Selatan.
"Pertambangan yang dimaksud adalah pertambangan atau galian c di sungai," katanya.
Ia menjelaskan, rata-rata dampak yang ditimbulkan hampir sama di setiap kabupaten, yaitu kerusakan tebing yang mengakibatkan longsor, menambah lebar dan kedalaman sungai, pendangkalan sungai dan kualitas air sungai buruk atau keruh.
Setelah dilakukan pendataan dan diketahui kerusakan lahan yang terjadi, katanya, Bapedalda Sumbar akan berkoordinasi dengan kabupaten untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Nantinya kabupaten akan menindaklanjuti dari laporan kami tersebut," jelasnya.
Menurutnya, yang paling sulit untuk diawasi dan dilarang adalah pertambangan yang dilakukan oleh penduduk, karena ini menyangkut mata pencarian.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Bapedalda hanya melakukan pembinaan terhadap instansi-instasi yang terkait, tetapi untuk tahun 2015 Bapedalda akan langsung memantau dan mendata langsung ke lapangan.
"Kami sekarang ingin melihat langsung dampak yang diakibatkan oleh kegiatan perkebunan dan pertambangan," katanya.
Ia melanjutkan, untuk kedepannya Bapedalda juga akan melakukan pemetaan terhadap kerusakan lahan berdasarkan kegiatan yang dilakukan.
"Kemungkinan sekitar dua tahun lagi, sudah ada pemetaan kerusakan lahan berdasarkan kegiatan, sehingga lebih mudah untuk diawasi," lanjutnya. (cpw9)