Jakarta,  (Antara) - Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan mengatakan, surat pencalonan pilkada harus ditandatangani kepengurusan sah yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

         "Melalui pertemuan dengan Pak Jusuf Kalla, kami tetap memberikan syarat bahwa yang teken SK pilkada adalah kepengurusan yang sah yang tercatat di Kemenkumham," ujarnya di Jakarta, Selasa.

         Sejauh ini, kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono masih tercatat di Kemenkumham.

         Sekalipun PTUN membatalkan hal itu, namun pihak Agung telah melayangkan banding atas putusan PTUN.

         Leo mengatakan, sedikitnya lima lembaga resmi juga telah memberikan penilaian atas keabsahan DPP Golkar versi Agung yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mahkamah Partai Golkar, Kemenkumham, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

         Dari lima lembaga itu, kata dia, tak satupun menganggap DPP Munas Bali dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie sah.

         Sementara, dua lembaga yakni Mahkamah Partai Golkar dan Kemenkumham menganggap DPP Munas Jakarta dibawah Agung Laksono sah.

         Dua lainya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menyerahkan ke Mahkamah Partai Golkar.

         Hal itu, menurutnya, memastikan kepengurusan Golkar Agung Laksono adalah kepengurusan partai beringin yang sah. (*)

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Wartawan RRI-TVRI harus multiskill

21 November 2019 17:54 Wib, 2019
Terpopuler