Jakarta, (Antara) - Kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyatakan tetap melakukan penjaringan calon kepala daerah seiring berjalannya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas kisruh partai beringin itu.


         "Proses ini (persidangan) mau tidak mau mengganggu pilkada. Tapi kami tetap melakukan penjaringan (calon kepala daerah) dong, karena dengan berlakunya putusan sela, maka artinya kembali ke hasil Munas Riau," kata Idrus di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) Jakarta, Senin.


         Menurut Idrus, kubu Agung tidak berhak melakukan konsolidasi pilkada, karena PTUN menginstruksikan ditundanya pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan kubu Agung Laksono.


         "Ini artinya kubu Agung konsisten melakukan perbuatan melawan hukum. Walau sudah ada putusan sela PTUN yang menyatakan kepengurusan Golkar Agung semestinya tidak bergerak, tapi mereka tetap bergerak, maka artinya mereka konsisten melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Idrus.


         Ia menilai langkah kubu Agung melakukan konsolidasi persiapan pilkada melecehkan putusan sela PTUN. Langkah kubu Agung juga dipandang memicu konflik Golkar di daerah. (*)