BNN Musnahkan Ladang Ganja di Bengkulu
Kamis, 16 April 2015 15:54 WIB
Jakarta, (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu bersama Kodim 0409, Polres Rejang Lebong, serta masyarakat setempat memusnahkan barang bukti tanaman ganja di atas lahan seluas 3,5 hektare.
Ladang ganja itu terdapat di Desa Kampung Jeruk Kematang Ting Simpang Sebrang Suban, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, demikian siaran pers yang diterima Antara, Kamis.
Penemuan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat kepada BNNP Bengkulu.
Kemudian petugas BNNP Bengkulu dan Kodim 0409 beserta Polres Rejang Lebon menindaklanjuti informasi tersebut dan ditemukan sebidang lahan tempat penyemaian bibit ganja.
Sementara sekitar jarak 100 meter dari lokasi, petugas menemukan lokasi ladang ganja siap panen seluas 3,5 hektar yang ditanami 3.500 batang tanaman ganja dengan ketinggian tanaman antara 20 cm hingga 200 cm yang ditanam di sela - sela tumbuhan kopi.
Pada saat ladang ganja ditemukan, kondisi lahan sangat bervariasi, ada yang sedang dalam masa pembibitan dan ada yang sedang dikeringkan di dalam pondok, Selain itu ada juga yang dalam masa perawatan dan siap panen.
Selanjutnya pada 9 hingga 13 April 2015, petugas gabungan tersebut melakukan pencabutan tanaman, kemudian dikumpulkan dan ditumpuk di lokasi ladang.
Kemudian pemusnahan dilakukan pada Rabu (15/4), dipimpin oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Dedy Fauzi Elhakim, Kepala BNNP Bengkulu, jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, jajaran Korem 0409, jajaran Kodim serta Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN.
Sementara pemilik ladang ganja saat ini masih dalam pengejaran. BNN menduga para tersangka telah melarikan diri pada saat petugas tiba di lokasi ladang. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti 10 perkara tindak pidana 2026
24 January 2026 11:24 WIB
Bentuk transparansi penanganan, polisi Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras
26 December 2025 21:24 WIB
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dari 30 perkara
25 November 2025 14:04 WIB
Bea Cukai Riau bekerja sama dengan PT Semen Padang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 October 2025 17:15 WIB
PT Semen Padang Bantu Bea Cukai Riau Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 October 2025 14:34 WIB