F-Demokrat Tidak Antipati Penggunaan Hak Angket
Selasa, 17 Maret 2015 14:56 WIB
Jakarta, (Antara) - Fraksi Partai Demokrat tidak antipati terhadap penggunaan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM karena tidak ingin demokrasi dan penegakkan hukum yang sudah dibangun menjadi runtuh.
"F-PD tidak antipati terhadap penggunaan hak angket karena kami tidak ingin demokrasi dan penegakan hukum yang sudah dibangun SBY selama 10 tahun menjadi runtuh," kata Sekretaris F-Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan F-Demokrat tidak ingin demokrasi dan penegakan hukum itu runtuh karena politisasi kekuasaan dari penguasa untuk kepentingan kelompok.
Didik menjelaskan masyarakat memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga demokrasi ini agar berjalan sesuai jalurnya yang selama ini sudah diwariskan oleh SBY.
"Jangan sampai kekuasaan yang dihasilkan proses demokrasi disalahgunakan secara otoriter untuk kepentingan subyektif kekuasaan semata," tegasnya.
Menurut dia keinginan anggota DPR untuj menggunakan hak angket tersebut harus menjadi perhatian dan koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya.
Ia menjelaskan dalam konteks Parpol, sebagaimana diatur dalam UU Parpol, Pemerintah hanya menjadi pelaksana UU yang hanya mempunyai kewenangan mengadministrasikan secara hukum.
"Apabila ada campur tangan dan intervensi pemerintah dalam pengelolaan rumah tangga parpol termasuk konflik internal parpol, bukan saja pelanggaran hukum namun sudah merusak tatanan demokrasi," katanya.
Didik menjelaskan hak angket terkait adanya dugaan intervensi terhadap Partai Golkar dan PPP perlu dipahami sebagai upaya konstitusional yang perlu disikapi dengan objektif dan rasional.
Menurut dia usulan hak angket dari para legislator itu tidak perlu antipati sepanjang hak tersebut digunakan dalam koridor yang benar baik secara substansi maupun prosedural.
"Hak angket tersebut menjadi media dan sarana bagi DPR untuk mendapatkan penjelasan kepada pemerintah sebagai akibat kebijakannya yang bisa berdampak luas dan tidak sesuai dengan koridor hukum maupun kewenangannya," ujarnya.
Didik menjelaskan seluruh anggota F-Demokrat akan menyikapi usulan hak angket itu secara bijak.
Menurut dia "standing" substansi alasan dan proses yang akan dijalankan menjadi pertimbangan bagi F-Demokrat untuk menyikapi secara teknis hak tersebut. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR RI Mulyadi minta pemerintah tetapkan status darurat nasional untuk bencana Sumatera
29 November 2025 6:40 WIB
Partai Demokrat Pasaman bentuk tim pemberdayaan disabilitas, fakir miskin dan anak yatim
30 September 2025 17:51 WIB
Pemkab Pasaman salurkan dana hibah Parpol Rp1,1 miliar untuk pendidikan politik
23 September 2025 11:37 WIB
Partai Demokrat Pasaman sembelih hewan Qurban, Sabar AS: Qurban merajut kebersamaan
08 June 2025 20:11 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018