Lubukbasung, (Antara) - Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengamankan sebanyak 10 meter kubik kayu tanpa pemilik di Jorong Data, Kampuang Dadok, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (11/2).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, Yulnasri di Lubukbasung, Kamis, mengatakan kayu jenis rimba campuran ini telah dibawa ke kantor Polsek Tanjung Raya, Rabu malam.
"Kita minta agar yang merasa sebagai pemilik kayu, segera membawa dokumennya ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Agam," kata Yulnasri.
Penangkapan kayu ini atas laporan masyarakat setempat pada Senin (9/2), setelah mereka menemukan tumpukan kayu yang tidak ada pemiliknya.
Mendapatkan informasi itu, petugas Polhut langsung mengerahkan anggota dan bekerja sama dengan Polsek Tanjung Raya, untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Sesampai di lokasi, anggota Polhut menemukan tumpukan kayu dengan jumlah sekitar 10 meter kubik tanpa adanya pemilik.
Anggota Polhut dan Polsek Tanjung Raya masih terus mencari siapa pemilik kayu itu.
"Saat ini kita telah mengantongi nama pemilik kayu. Saya sangat menyayangkan warga melakukan penebangan kayu di Data Kampung Dadok ini, karena lokasi itu rawan longsor," katanya.
Ia mengatakan, Polhut Kabupaten Agam pada 2015 telah mengamankan sebanyak 12,8 meter kubik kayu tanpa dokumen. Pada Januari Polhut juga mengamankan 2,8 meter kubik kayu di Gumarang Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.
Ia mengharapkan partisipasi dan kerjasama masyarakat agar menjaga dan melestarikan lingkungan hutan dengan baik.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Mazwanda, mengatakan pihaknya secepatnya akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses hukum, karena hasil kayu yang diambil dari kawasan hutan lindung.
"Kita secepatnya mencari pemilik yang identitasnya sudah diketahui, tentunya ini akan memudahkan pencarian pelaku," katanya. (**/ari)
Polhut Amankan 10 Kubik Kayu Tanpa Pemilik
Kayu tanpa pemilik sebanyak 10 meter kubik diamankan petugas Polhut Agam.