Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (Sumbar) akan menunggu keputusan KPU RI terkait partai politik yang memiliki kepengurusan ganda di pusat.
"Kita belum menerima instruksi apapun dari KPU RI tentang parpol yang memiliki kepengurusan ganda di pusat, apakah berpengaruh terhadap legalitas SK Kepengurusan parpol tersebut di daerah yang berkaitan erat dengan syarat administrasi pendaftaran bakal calon kepala daerah oleh parpol itu," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di kantornya, Senin.
Menurut dia, KPU Sumbar telah mengirimkan surat kepada parpol di Sumbar untuk segera mempersiapkan legalitas SK Kepengurusan masing-masing.
"Kita minta paling lambat 17 Februari 2015 seluruh parpol telah menyerahkan SK kepengurusan itu, termasuk untuk parpol yang memiliki dualisme kepengurusan di tingkat pusat yaitu Golkar dan PPP," kata dia.
Dia mengatakan, memenuhi syarat atau tidaknya SK Kepengurusan parpol tersebut tentu akan berkaitan dengan banyaknya SK Kepengurusan parpol yang masuk ke KPU Sumbar.
"Kalau ada parpol yang memasukkan dua SK kepengurusan, tentu harus dikalrifikasi," kata dia.
Kabag Humas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto di Padang mengatakan, pihaknya telah menerima SK Kepengurusan dari dua partai politik yaitu Partai Nasdem dan PAN.
Menurut dia SK Kepengurusan yang diserahkan