Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar bersama KPU Kabupaten/Kota akhirnya menyepakati jadwal pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak Sumbar pada 30 Juni 2010. Prosesi tahapan Pilkada pun akan segera digelar. Diawali pada Bulan Februari ini, gelombang penyelenggaraan Pilkada akan terus berlanjut hingga terpilihnya kepala daerah definitif di kabupaten/kota yang ikut Pilkada. Pilkada serentak itu, meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar periode 2010-2015, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Tanah Datar dan Sijunjung. Kemudian pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi serta Kota Solok. Satu hal yang perlu kita cermati adalah, setiap kali kita menyelenggarakan pilkada, deretan masalah selalu saja membayangi. Belajar dari pengalaman, sangat kelihatan belum menjadi kebiasaan yang terpelihara baik bagi semua komponen yang terlibat dalam pilkada. Semakin dekatnya penyelenggaraan Pilkada semestinya membuat persoalan demi persoalan yang mengitari perhelatan demokrasi di daerah ini semakin berkurang, bukannya malah bertambah dan mengancam. Karena itu, sejak pertama kali kita menyelenggarakan Pilkada secara langsung tahun 2005 lalu, seharusnya sudah banyak pembelajaran yang bisa kita diambil. Kelemahan dan kepahitan yang terjadi, harus sama-sama kita cermati untuk tidak sampai terulang kembali. Pilkada tahun ini haruslah lebih baik, lebih jujur, lebih demokratis dari sebelumnya. Beberapa waktu belakangan, Portal ANTARA Sumbar sangat getol memberitakan terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada ini. Meskipun kunjungan KPU Sumbar ke redaksi ANTARA Sumbar, Rabu (10/02), KPU menyatakan optimis daftar pemilih tetap (DPT) tidak akan bermasalah dalam Pilkada 30 Juni mendatang. Alasannya DPT yang akan dipakai KPU adalah hasil pendataan penduduk yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan dengan sistem administrasi kependudukan (SIAK). Proses ini diyakini KPU lebih mempermudah dalam proses pencatatan dan pemutahiran data pemilih. Namun perlu kita ingat, bahwa persoalan yang selalu muncul setiap Pilkada selalu di sekitar itu. Misalnya amburadulnya masalah DPT, penyelenggara yang dinilai tidak bekerja profesional, pengawasan yang tak maksimal hingga peserta yang sulit untuk tunduk pada mekanisme dan aturan yang mengikat. Persoalan amburadulnya data pemilih misalnya, bisa juga dikatakan sebagai kelemahan pihak penyelenggara. Karena UU sudah jelas memerintahkan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat harus diberikan hak pilih. Artinya, siapa pun yang sudah memiliki hak pilih haruslah tercatat dan diberi peluang untuk ikut serta dalam Pilkada. Tidak boleh dihalangi, apalagi dihilangkan. Karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Namun, setiap terjadi pemilihan, masalah DPT pun masih selalu mengemuka. Belakangan, masalah yang paling pokok adalah seputar lemahnya koordinasi dengan pemerintah dan DPRD terkait penyediaan anggaran. KPU kabupaten/kota yang sudah diamanahkan UU No 22 tahun 2007 untuk menyelenggarakan Pilkada, mengalami dilema dalam hal penganggaran. Padahal, persoalan pendanaan merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan dalam setiap tahapan pilkada. Tentu ini Sangat mengkhawatirkan, karena Pilkada bisa terbengkalai hanya karena proses pencairan dana yang tak beres. Persoalan lain yang cukup menggelisahkan adalah adanya dualisme dalam pembentukan panitia pengawas (panwas). Di satu sisi ada panwas yang dibentuk Bawaslu, dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) bersama antara Bawaslu dengan KPU, untuk mengangkat langsung sebahagian panwas pemilu dan pilpres untuk ditetapkan sebagai panwas Pilkada. Di sisi lain, KPU dan KPU Kabupaten/Kota sesuai perintah UU No 22 tahun 2007, juga menyelenggarakan seleksi terhadap calon anggota panwas di daerah masing-masing. UU ini memang memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan seleksi, hingga diperoleh nama-nama untuk kemudian diajukan ke Bawaslu untuk diseleksi lebih lanjut dan ditetapkan sebagai panwas. Di sinilah muncul masalah, ketika KPU Kabupaten/Kota menyerahkan nama-nama setelah menjalani proses seleksi, pihak Bawaslu tidak menggubrisnya. Hal ini akan menjadi masalah serius. Karena akan muncul keegoan dari masing-masing lembaga, ini juga diakibatkan adanya multitafsir terhadap UU penyelenggara pemilu. Bisa dibayangkan, bagaimana hasil Pilkada tanpa pengawasan. Sudah ada panitia pengawas saja Pilkada masih sering tidak berjalan fair, jujur, dan taat azas, apalagi tanpa panwas. Berkaca dari deret masalah yang mungkin muncul, semua pihak hendaknya berpikir jernih dan mengutamakan kepentingan yang lebih besar. Jika tidak, semuanya akan sia-sia, dan pilkada tak lebih hanya sekedar formalitas semata, tanpa membawa faedah bagi rakyat. Padahal, rakyat sangat mendambakan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, transparan, progressif dan membawa manfaat maksimal bagi kehidupan rakyat banyak bisa terwujud. Rakyat kita juga sangat berharap, agar aktivitas politik ini mampu melahirkan sosok pemimpin yang benar-benar memperhatikan kehidupan rakyat. Pemimpin yang berkualitas yang mampu membawa kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik. (***)