Padang, (Antara)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan pemilih yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali kota tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomo 85/PUU-X/2012, pemilih yang tidak masuk DPT, namun merupakan warga Padang dapat memberikan suara dengan menunjukan KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku pada pilkada putaran II yang akan digelar 5 Maret, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjams di Padang, Selasa.
Menurut dia, penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang ada di RT dan RW setempat sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada KTP.
Namun, sebelum memberikan suara, yang bersangkutan sebaiknya mendaftarkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, pemberian suara hanya dapat dilakukan dalam waktu satu jam sebelum TPS ditutup yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Petugas TPS akan mencatat pemilih yang telah selesai memberikan suara pada formulir C1-KWK pada kolom pemilih dari TPS lain dan juga dicatat pada formulir C3 tentang keberatan saksi dan kejadian khusus.
Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk tidak memberikan suaranya karena hal itu telah diakomodir.
Ia mengimbau kepada seluruh warga agar menggunakan hak pilih dengan mendatangi TPS mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB
KPU menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Padang sebanyak 560.723 orang terdiri atas 276.729 pemilih laki-laki dan 283.994 pemilih perempuan yang akan melakukan pencoblosan pada 1.532 tempat pemungutan suara (TPS).
Pilkada kota Padang putaran II diikuti dua pasang kandidat yaitu Mahyeldi-Emzalmi diusung PKS dan PPP, Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan.(wan)