Bukittinggi, (Antara) - KoÂmisi A DPRD Bukittinggi berÂsama Tim Konsolidasi By Pass dan Badan Pertanahan NaÂsioÂnal (BPN) serta disaksikan seÂjumÂlah pemilik tanah, Selasa (5/2), melakukan pengukuran ulang tanah di jalan By Pass BuÂkitÂtinggi.
Sebelumnya, pengukuran ulang serupa dilakukan pada SeÂpÂÂtember 2013, namun tidak ada tinÂdaklanÂjutÂnya sehingga pada SelaÂsa keÂmaÂrin tersebut, kembali diÂukur ulang.
Pengukuran tanah tersebut diÂÂlÂakukan di kapling 58 milik YusÂÂrida di depan Rumah MaÂkan Mak Marah, serta penguÂkuÂran tanah miÂlik Bariah depÂan Fakultas HuÂkum Universitas MuÂhamÂmaÂdiyah Sumatera BaÂrat (UMSB) yang keduanya saÂma-sama beraÂda di Jalan By Pass KeÂlurahan Aur Kuning.
"Dari hasil pengukuran, diÂkeÂtahui adanya kekurangan taÂnah seluas tiga kali 35 meter daÂrÂi sertifikat atas nama YuÂnidar," kaÂta Ketua Komisi A DPRD BuÂkitÂtinggi, M. Nur Idris.
KeÂkuraÂngan itu, menurut dia, diÂdaÂpatkan dari hasil penguÂkuran di sekitar kapling 58.
KeÂkuÂraÂngan tanah dan diteÂmukanÂnya kekurangan itu, katanya, bisa berimplikasi akan terjadi peruÂbahan sertifikat atau peninjauan kemÂbali sertifikat atas kesepakatan dari piÂÂhak terkait.
"Apa bila tidak ada jalan keluar dalam penyelesaian tanah By Pass, kami meÂÂrekomendasikan agar tim konÂsolidasi melakukan pemÂbaÂyaran ganti rugi berupa uang keÂpada warga yang tanahnya tiÂdak ditemukan," katanya.
Untuk anggaran ganti rugi itu, katanya, DPRD berÂsaÂma Pemda sudah meÂnyiapkan dana dari APBD 2014 sebeÂsar Rp1,7 miliar.
Pada tahun 2012, ada sekitar 112 kapling taÂnah di jalan By Pass yang belum terÂÂselesaikan. SeÂmentara yang maÂsuk pengaduan ke dewan ada 24 kapling.
"Dari 24 itu haÂnya ada delapan yang sudah dapat diÂfaÂÂÂsilitasi oleh DPRD, dan seleÂbiÂhÂÂÂnya masih di menjadi perÂsoÂaÂlan pemerintah daerah dan tim," katanya. ****