Bukittinggi, (Antara) - Ko­misi A DPRD Bukittinggi ber­sama Tim Konsolidasi By Pass dan Badan Pertanahan Na­sio­nal (BPN) serta disaksikan se­jum­lah pemilik tanah, Selasa (5/2), melakukan pengukuran ulang tanah di jalan By Pass Bu­kit­tinggi. 

Sebelumnya, pengukuran ulang serupa dilakukan pada Se­p­­tember 2013, namun tidak ada tin­daklan­jut­nya sehingga pada Sela­sa ke­ma­rin tersebut, kembali di­ukur ulang. 

Pengukuran tanah tersebut di­­l­akukan di kapling 58 milik Yus­­rida di depan Rumah Ma­kan Mak Marah, serta pengu­ku­ran tanah mi­lik Bariah dep­an Fakultas Hu­kum Universitas Mu­ham­ma­diyah Sumatera Ba­rat (UMSB) yang keduanya sa­ma-sama bera­da di Jalan By Pass Ke­lurahan Aur Kuning.

"Dari hasil pengukuran, di­ke­tahui adanya kekurangan ta­nah seluas tiga kali 35 meter da­r­i sertifikat atas nama Yu­nidar," ka­ta Ketua Komisi A DPRD Bu­kit­tinggi, M. Nur Idris.

Ke­kura­ngan itu, menurut dia, di­da­patkan dari hasil pengu­kuran di sekitar kapling 58.

Ke­ku­ra­ngan tanah dan dite­mukan­nya kekurangan itu, katanya, bisa berimplikasi akan terjadi peru­bahan sertifikat atau peninjauan kem­bali sertifikat atas kesepakatan dari pi­­hak terkait.

"Apa bila tidak ada jalan keluar dalam penyelesaian tanah By Pass, kami me­­rekomendasikan agar tim kon­solidasi melakukan pem­ba­yaran ganti rugi berupa uang ke­pada warga yang tanahnya ti­dak ditemukan," katanya.

Untuk anggaran ganti rugi itu, katanya, DPRD ber­sa­ma Pemda sudah me­nyiapkan dana dari APBD 2014 sebe­sar Rp1,7 miliar. 

 Pada tahun 2012, ada sekitar 112 kapling ta­nah di jalan By Pass yang belum ter­­selesaikan. Se­mentara yang ma­suk pengaduan ke dewan ada 24 kapling.

"Dari 24 itu ha­nya ada delapan yang sudah dapat di­fa­­­silitasi oleh DPRD, dan sele­bi­h­­­nya masih di menjadi per­so­a­lan pemerintah daerah dan tim," katanya. ****


Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2024