Padang, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mengimbau peserta Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kota Padang agar mengamankan massa pendukungnya untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, khususnya selama masa tenang.

         "Mari kita tunjukan bahwa Kota Padang dapat menyelenggarakan Pilkada dengan aman, damai dan lancar," kata Ketua Panwaslu Kota Pasang Nurlina di Padang, Senin.

         Terkait kekhawatiran adanya oknum massa pendukung terus melakukan tindakan kampanye selama masa tenang Pilkada, ia berharap para peserta Pilkada agar melarangnya.

         "Selama masa tenang berlangsung dari 27 hingga 29 Oktober 2013, seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye," katanya.

         Pasangan calon kepala daerah dan tim sukses tidak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan aturan.

         "Mari ajarkan masyarakat cara berpolitik yang baik dengan tidak melanggar rambu-rambu yang ditetapkan undang-undang dan peraturan KPU," ujarnya.

         Panwaslu telah memberikan surat kepada tim sukses masing-masing calon untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang ditempat umum.

         "Pasangan calon kepala daerah wajib menurunkan alat peraga selama masa tenang ini,"kata dia.

         Menurut dia, berakhirnya masa kampanye bukan berarti pekerjaan Panwaslu berkurang, justru masa paling rawan pelanggaran.

         "Jenis kerawanan antara lain seperti kampanye terselubung atau kampanye gelap dan praktik-praktik politik uang, bisa saja terjadi jika tidak ada penjagaan khusus dari Panwaslu dan elemen masyarakat lainnya,"ujar dia.

         Panwaslu Kota Padang telah mengumpulkan seluruh Panwascam yang tersebar pada 11 kecamatan untuk mengawasi pasangan calon kepala daerah saat masa tenang ini.  

         "Panwaslu menyatakan siap selama 24 jam untuk menerima segala bentuk pengaduan terkait kecurangan-kecurangan Pilkada," kata Nurlina.(*der)


Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2024