Padang, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), agar pegawai negeri sipil (PNS) netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar pada 30 Oktober 2013.

         "PNS bersikap netral dan tidak bertindak aktif mengajak dan menggalang warga untuk dukungan salah satu kandidat tertentu," kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K, di Padang, Senin.

         Menurut dia, PNS memiliki hak pilih, namun mereka tidak boleh terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik praktis Pilkada

         "Tidak dibenarkan PNS terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik pasangan calon kepala daerah karena menyalahi aturan dan hal tersebut juga melanggar disiplin PNS," tambahnya.

         Status PNS sangat riskan saat Pilkada ini. Para PNS dikhawatirkan, luluh dengan janji-janji para kandidat. "PNS itu harus netral, tidak ikut kampanye atau menggalang dukungan untuk salah satu kandidat. Tapi jika kami temukan ini dalam kampanye, maka kami tidak akan sungkan memberikan sanksi tegas," kata Nurlina K.

         Ia mengatakan, larangan PNS menggalang dukungan untuk salah satu kandidat sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di mana, pada pasal 4 ayat (15), bunyinya, setiap PNS dilarang keras memberikan dukungan  kepada calon kepala/wakil kepala daerah.

         "Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan larangan PNS ikut berkampanye dan pasangan calon dilarang melibatkan PNS dalam kampanye pemilihan kepala daerah," katanya.

         Menurut dia, masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada temuan PNS yang nakal dalam Pemilukada nanti.

         "Kami juga minta bantuan masyarakat mengawasi para PNS terlibat dalam kampanye atau menggalang dukungan salah satu calon kepala daerah," tambahnya.

         Sejauh ini Panwaslu memang belum mencium ada PNS yang menggalang dukungan untuk salah satu pasangan kandidat. "Tapi jika ditemukan menggalang dukungan, pihaknya tidak akan sungkan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah untuk diteruskan ke instansi terkait," tegasnya.

           Pilkada Kota Padang bakal digelar pada 30 Oktober 2013 ikuti sepuluh pasang cawako/cawako dengan jumlah pemilih 560.723 orang,  3.000 pemilih diantaranya terdaftar sebagai pemilih berkebutuhan khusus, 1.532 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

         Sepuluh pasangan Cawako/Cawawako Padang dalam Pilkada 2013, meliputi Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra (1), Mohammad Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka (2), Desri Ayunda-James Helyward (3), Asnawi Bahar-Surya Budhi (4), Ibrahim-Nardi Gusman (5), Kandris Asrin-Hendra Dwipa (6).

         Selanjutnya pasangan Maigus Nasir-Armalis (7), Indra Jaya-Yefri Hendri Dharmi (8), Syamsuar Syam-Mawardi Nur (9) dan Mahyeldi Ansarullah-Emzalmi (10). Dari sepuluh pasangan calon itu, terdapat tujuh di antaranya melalui jalur perseorangan.(*dy)


Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2024