"Palai Rinuak" akan Dipatenkan
Senin, 22 April 2013 17:27 WIB
Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menargetkan akan mematenkan pangan tradisional "palai rinuak" atau pepes ikan rinuak agar legalitas kuliner ini terjaga.
"Kita segera melakukan pematenan ''palai rinuak''. Dalam waktu dekat akan kita urus semua persyaratan," kata Bupati Agam Indra Catri saat prosesi pencatatan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) di Puncak Lawang, Kecamatan Matur.
Pada tahap awal, tambahnya, Pemkab Agam mencatat 7.777 sajian "palai rinuak" sehingga meraih penghargaan dari MURI dengan harapan masyarakat mengetahui bahwasanya panganan ini merupakan kuliner asli Kabupaten Agam.
Menurut dia, penghargaan MURI ini bertujuan agar "palai rinuak" mendunia dan meningkatkan minat masyarakat kepada panganan yang dibuat dengan bahan utama ikan rinuak ini.
Indra Catri menambahkan, "palai rinuak" ini merupakan kuliner khas dari Kabupaten Agam, karena ikan rinuak ini tidak ada di daerah lain dan negara mana pun namun hanya ada di Agam. (ari)
Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Persita dalam bidikan Semen Padang FC yang akan buktikan kekuatan di kandang
04 February 2026 14:13 WIB
Pemprov Sumbar Akan prioritaskan ke Daerah Terdampak Bencana pada Kegiatan Safari Ramadhan Tahun 2026
02 February 2026 15:31 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Bupati Agam Terima Penghargaan Pembinaan Pengelolaan Dana Nagari Terbaik Tingkat Nasional
09 February 2018 18:08 WIB, 2018
Berkah HPN 2018 presiden revitalisasi saribu rumah gadang dan Pariangan
09 February 2018 17:08 WIB, 2018