Padang, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggunakan pendekatan persuasif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, mulai diberlakukan 1 Januari 2015. "Sebagai penegak Perda kita mengutamakan pendekatan persuasif dalam menegakkan Perda. Menghukum bukan tujuan utama," kata Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang, Andre Algamar di Padang, Kamis. Ia menambahkan, tujuan Perda Pengelolaan Sampah bukanlah untuk menghukum, melainkan membentuk semangat agar tercipta kebersihan kota. "Jika bisa menciptakan kesadaran akan kebersihan tanpa menghukum akan lebih baik, meskipun dalam aturan terdapat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya. Satpol PP katanya, masih optimis masyarakat Kota Padang akan dapat merubah kebiasaan dengan peringatan tanpa sanksi. "Kita masih percaya masyarakat akan menanggapi teguran tanpa sanksi dengan baik," katanya. Ia mengatakan, hal itu telah diberlakukan terhadap dua masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di dua titik yang menjadi proteksi dalam Perda. "Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2015, Satpol PP telah menangkap dua orang yang melanggar Perda itu," katanya. Dimana masyarakat itu diberikan teguran lisan, dan disuruh untuk mengambil kembali sampah yang dibuang agar dimasukkan ke dalam tempat sampah yang disediakan di lokasi. Ia mengatakan, dua masyarakat itu yang satu tertangkap tangan membuang sampah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol adalah seorang pelajar. Sedangkan seorang lainnya adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang tertangkap tangan di kawasan Jalan Sawahan. "Dua orang itu diberikan teguran, memungut sampahnya kembali, dan mengambil foto dirinya kemudian diminta berjanji agar tak mengulangi perbuatan yang sama," jelasnya. Dengan upaya persuasif yang dilakukan tanpa memberi hukuman, Satpol PP mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang muncul dari kesadaran diri sendiri. "Kita berharap kepatuhan masyarakat terhadap Perda kebesihan itu, memang muncul dari kesadaran diri sendiri, betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan hidup," katanya. Pendekatan persuasif yang dilakukan Satpol PP mendapat apresiasi dari salah seorang warga sekaligus mahasiswa Kota Padang Mayhandeni (23). "Saya pribadi mengapresiasi upaya perubahan yang dilakukan Satpol PP tanpa mengutamakan aspek hukuman. Karena yang diharapkan adalah perubahan supaya peduli tentang kebersihan, bukan perubahan karena takut pada hukuman, saya akan berusaha mematuhi," katanya. (**/hul)