Padang, (Antara) - Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh pada 2009.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sastera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, disebutkan terdakwa diduga telah melakukan penggelembungan harga tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh pada tahun 2009.
"Perbuatan diawali pada 2009, dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD untuk ganti rugi tanah sebesar Rp8,5 miliar dalam membangun rumah sakit," kata jaksa.
Dengan tersedianya dana untuk pengadaan tanah itu, katanya, pada 15 September 2009 Direktur Utama RSUD Sungai Dareh Priyyeti, selaku pengguna tanah, mengajukan telaah staf kepada Marlon.
Melalui saksi Agus Khairul dan Busra, kemudian diusulkan jika pembangunan akan dilakukan di Jl. Baru Kilometer 5 Pulau Punjung dengan peruntukan sebagai bangunan utama, perkantoran, rumah dinas direktur, rumah dinas dokter spesialis, lapangan parkir dan sekolah.
"Namun lokasi yang diusulkan ini kemudian ditolak terdakwa, dan selanjutnya disepakati di lokasi Kilometer 4 yang merupakan bekas kebun Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Barat (P3RSB) Sungai Kambut, milik Syafaruddin dan Suriati, dengan status bersertifikat," katanya.
Namun, kata jaksa, perbuatan Marlon yang menerbitkan SK penetapan lokasi pembangunan yang baru itu bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PK BPN) Nomor 3 tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Selanjutnya Busra, Agus Khairul, Agustin Irianto, serta panitia lainnya tidak melakukan peninjauan lokasi yang ditetapkan terdakwa itu, juga tidak dilakuka pengkajian kesesuaian tata ruang, penatagunaan tanah, sosial ekonomi, lingkungan, penguasaan, sehingga tidak diketahui ada peralihan hak yang awalnya terdapat tanah atas nama Agung Cahya Perkasa, menjadi Maulana Hadi. Yang dilengkapi akta jual beli 15 Desember 2009, terangnya.
Kemudian, kata jaksa, pada 23 Desember 2009 pemerintahan kabupaten itu langsung melakukan pembayaran kepada Maulana Hadi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp4.128.000.000 untuk tanah seluas 25.800 meter persegi.
"Sebelum panitia bekerja, terdakwa melakukan rapat informal di rumahnya. Rapat tersebut tanpa dihadiri Direktur RSUD Sungai Dareh Priyyeti, pemilik tanah Suryati, dan suaminya Yusrizal. Kemudian langsung disepakati tanah yang akan dibebaskan akan dibayar sebesar Rp160 ribu per meter," jelasnya.
Jaksa mengatakan, penetapan harga yang dilakukan Marlon juga bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1). Karena tanah itu mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp36.000 per meter, bukan Rp160.000 seperti yang ditetapkan terdakwa.
Ia menerangkan, total selisih harga yang ditetapkan oleh mantan Bupati Dharmasraya dengan harga NJOP mencapai Rp4.289.207.250.
Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Marlon Martua, dan saksi Busra, Agus Khairul dan Agustin Irianto (terpidana kasus yang sama) telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.289.207.250.
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dibacakannya dakwaan, terdakwa melalui lima penasihat hukumnya M Kapitra Ampera Cs, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan bantahan atas dakwaan (Eksepsi), pada sidang selanjutnya.
Usai mendengarkan keterangan dari pihak terdakwa, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo, beranggotakan Jamaluddin, dan M Takdir, langsung memutuskan untuk menunda persidangan. (*/hul)