Robby akan Bentuk Dewan Pengawas Internal KPK
Kamis, 4 Desember 2014 14:56 WIB
Jakarta, (Antara) - Calon pimpinan KPK Robby Arya Brata
menyatakan jika dirinya terpilih sebagai pimpinan KPK maka akan
membuat program unggulan yakni membentuk Dewan Pengawas Internal (DPI)
KPK.
"DPI dapat mengawasi kerja dan kinerja KPK, sehingga dalam pembarantasan selalu dalam koridor. Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini terkesan sudah liar," kata Robby Arya Brata saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III
DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPR RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Robby, KPK akan lebih baik jika memprioritaskan pencegahan korupsi daripada melakukan penindakan. Dengan adanya DPI, maka kerja dan kinerja KPK akan lebih fokus dan terarah pada pencegahan maupun penindakan.
"Mengapa DPR RI tidak membuat DPI dalam UU KPK?" katanya.
Pada kesempatan tersebut, Staf Pengajar Pasca Sarjana Univeristas Indonesia ini juga mengusulkan agar DPR RI membuat UU Pencegahan Korupsi.
Robby menegaskan jika dibentuk DPI akan memberikan pengaruh
signifikan terhadap pencegahan korupsi.
Ia juga meyakni jika di setiap kementerian dan lembaga membentuk DPI, maka dapat meminimalisasi tindakan korupsi.
"Apalagi jika pengawas internal di setiap kementerian dan lembaga itu adalah pengawas independen yang ditugaskan oleh KPK," katanya.
Menurut dia, jika pengawas internal ini berjalan baik, maka
paling tidak 70 persen pencegahan korupsi sudah berjalan.
Pada kesempatan tersebut, Robby juga mengusulkan agar pimpinan KPK cukup satu periode dan usianya masih di bawah 60 tahun pada saat menyelesaikan jabatannya, sehingga masih muda dan energik.
Robby juga menilai pencegahan korupsi yang dilakukan KPK saat ini masih lemah, karena itu jika dirinya dipilih sebagai pimpinan KPk dia siap menguatkan pencegahan korupsi.
"Pencegahan akan lebih baik daripada penindakan. Melalui
pencegahan, KPK dan lembaga terkait lainnya memberikan edukasi dan
contoh teladan sehingga dapat membangun kesadaran pada setiap orang
untuk tidak melakukan korupsi," katanya.
Robby Arya Brata dan Busyro Muqoddas menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI untuk mengisi satu jabatan pimpinan KPK.
Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI akan memilih salah satu dari dua nama tersebut, untuk menggantikan posisi Busyro Muqoddas yang akan berakhir pada 8 Desember 2014. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026