Baleg: Usulan DPD Tidak Mengubah Kesepakatan KMP-KIH
Senin, 1 Desember 2014 13:17 WIB
Jakarta, (Antara) - Badan Legislasi DPR memastikan rapat dengan DPD tidak akan mengubah perubahan pasal-pasal UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disepakati Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH).
"Perubahan UU MD3 itu pintu masuk islah. Ini koridor yang harus dijalani," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustofa, sebelum rapat dengan DPD dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR di Jakarta, Senin.
Saan memastikan DPR tidak akan keluar dari batasan itu. Dalam rapat ini, Baleg DPR hanya mendengar pendapat dari pimpinan dan anggota DPD, yang selanjutnya disampikan kepada pimpinan DPR.
"Hari ini kami hanya menampung pendapat DPD, tidak ada perdebatan. Kami akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Dia berharap DPD tidak menambah perubahan pasal di luar yang disepakati KMP-KIH. Sebab penambahan perubahan pasal akan memperpanjang permasalahan.
"Kalau ditambah pasal yang diubah, panjang urusannya nanti," ucapnya.
Saan mengemukakan Baleg DPR mengupayakan pembahasan revisi beberapa pasal dalam UU MD3 berlangsung cepat sebab DPR menargetkan 5 Desember sudah tuntas. Baleg menargetkan minimal draf perubahan UU MD3 sudah disahkan DPR sebelum masuk masa reses.
"Minimal draf revisi selesai sebelum reses. Sehingga setelah reses tinggal menindaklanjutinya saja sesuai ketentuan," tuturnya.
Sementara itu anggota Baleg DPR Yandri Susanto mengemukakan pembahasan perubahan UU MD3 dengan anggota DPD wajib dilakukan, terlepas usulan yang disampaikan anggota DPD itu dilaksanakan atau tidak.
"Saya yang instruksi dalam rapat Baleg DPR beberapa waktu lalu agar DPD dilibatkan dalam pembahasan. Namun, dalam pengambilan keputusan DPD tidak dilibatkan," ujarnya.
Dia mengatakan pembahasan perubahan UU MD3 harus cepat, namun tidak boleh melanggar ketentuan. Perubahan UU MD3 harus dilaksanakan secara efektif dan berkualitas, salah satunya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan DPD dilibatkan dalam pembahasan UU.
"Jangan buat damai KIH-KMP, tapi menambah permasalahan baru, kegaduhan dengan DPD. Dengar saja saran dan keinginan anggota DPD," tukasnya.
Ketua Panitia Perancang Undang- Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan rapat dengan DPR hari ini baru proses dari pembahasan UU MD3. Rapat ini merupakan implementasi dari putusan MK yang menginstruksikan keikutsertaan dan keterlibatan DPD dalam pembentukan UU sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
"Jadi, penyusunan UU merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak dan atau kewenangan DPD dalam mengajukan dan membahas RUU," tegasnya.
Dalam rapat ini, lanjutnya DPD hanya ingin menjabarkan instruksi dari putusan MK, sehingga pelaksanaan pembahasan hingga putusan perubahan UU MD3 tidak cacat hukum.
"Kami bersedia membantu DPR membahas ketentuan itu, sehingga dapat disahkan tepat waktu," katanya. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota : Musrenbang Sawahlunto fokus usulan riil dan selaras prioritas nasional
11 February 2026 9:55 WIB
Bupati Pasaman Barat kembali sambangi Kemenpan RB tanyakan progres usulan pengangkatan PPPK
06 November 2025 13:22 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018