Mahkamah PPP Hanya Akui Kepengurusan Suryadharma Ali
Kamis, 25 September 2014 20:04 WIB
Jakarta, (Antara) - Mahkamah PPP menyatakan hanya mengakui kepengurusan hasil Muktamar PPP ketujuh dengan susunan antara lain Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy atau Romi yang merupakan kepengurusan yang lama sebelum ada perselisihan.
"DPP itu adalah satu, yaitu DPP yang merupakan hasil keputusan muktamar ketujuh yang Ketuanya adalah Suryadharma Ali dan Sekjennya Romi (Romahurmuziy)," kata Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis.
Chozin mengatakan, mengacu kepada hal tersebut, maka semua kebijakan partai untuk tingkat nasional, hanya dianggap sah apabila dilakukan pengurus harian yang terpilih melalui Muktamar PPP ketujuh itu.
Ihwal adanya niat kedua kubu berseteru (kubu Suryadharma dengan Emron Pangkapi) untuk melangsungkan muktamar versinya masing-masing, Chozin menyiratkan hal itu tidak sah.
"Kami (Mahkamah) meminta kedua pihak islah (damai) terlebih dulu, sehingga mereka bisa melaksanakan muktamar sesuai AD/ART. Ishlah ini difatwakan juga oleh Ketua Majelis PPP pak Zuber," kata dia.
Sementara itu, mengenai upaya kedua pihak berseteru yang saling mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM, Chozin meyakini Kementerian Hukum dan HAM bakal mengembalikan hal itu kepada keputusan mahkamah, sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik yakni bilamana ada perselisihan diselesaikan oleh mahkamah partai.
Islah
Pada Kamis, Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memerintahkan kubu Suryadharma Ali dengan Emron Pangkapi melakukan islah atau berdamai, untuk mengakhiri perseteruan yang berlangsung selama ini. Perintah islah tertuang dalam putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah PPP.
Dalam putusan sela yang dirilis oleh Mahkamah PPP kepada media diketahui bahwa ada lima poin yang menjadi keputusan Mahkamah PPP. Pertama, pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung.
Kedua, semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas.
Ketiga, selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan para pemohon, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas.
Keempat, memerintahkan kepada para pihak berselisih untuk melakukan islah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VII PPP.
Kelima, memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan simpatisan PPP untuk menaati dan mematuhi putusan ini.
Sanksi
Chozin mengatakan Mahkamah PPP tidak dalam posisinya memberikan atau menentukan sanksi bagi pihak yang melanggar putusan itu. Namun dia meyakini putusan Mahkamah PPP akan dijalankan oleh kedua pihak berselisih, karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
Perseteruan di internal PPP berawal ketika sejumlah pengurus DPP PPP melalui rapat pengurus harian memutuskan memecat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Namun Suryadharma Ali tidak terima atas hal itu dan memecat balik Emron Pangkapi beserta pengikutnya. Yang terbaru, Suryadharma kemudian kembali melakukan langkah pemecatan terhadap sembilan Ketua DPW PPP dan seorang sekretaris DPW PPP.
Sebelum putusan sela Mahkamah PPP dikeluarkan, saling klaim kepengurusan PPP masih terjadi antara dua kub. Keduanya ingin melaksanakan muktamar versinya masing-masing. (*/sun)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Miliki Basis 17 Ribu Suara, PPP Kabupaten Solok Nyatakan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
16 October 2024 20:29 WIB, 2024
DPC PPP Pasaman Barat adakan seleksi visi misi bakal calon kepala daerah
05 June 2024 20:32 WIB, 2024
Sandiaga Uno ingin para caleg PPP kerja "all out" jelang Pemilu 2024
11 November 2023 20:14 WIB, 2023
PPP: Yenny Wahid gabung TPN Ganjar beri semangat peningkatan elektoral
28 October 2023 12:50 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018