Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas kembali mendaftar menjadi pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.
"Iya (saya mendaftar), atas permintaan dan dorongan beberapa kalangan," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Busyro sebelumnya belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK, mengingat ia selesai menjalankan masa tugas pada 10 Desember 2014.
"Mulai Jumat (29/8) lalu saya mulai menimbang-nimbang untuk menghormati mereka, dan akhirnya tadi pagi saya ambil keputusan," ungkap mantan ketua Komisi Yudisial tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang menjadi ketua pansel pimpinan KPK mengakui Busyro sudah mendaftar.
"Sudah hampir 20 orang mendaftar sampai hari ini dan Pak Busyro juga sudah mendaftar," kata Amir saat dihubungi lewat telepon.
Amir mengaku juga ada sejumlah kalangan yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.
"Selain Pak Busyro ada anggota DPD Wayan Sudirto yang juga mendaftar itu. Insya Allah sebelum penutupan hari Rabu saya kira akan lebih banyak lagi yang mendaftar," ungkap Amir.
Ia menilai bahwa pendaftaran Busyro dalam seleksi sebagai hal positif.
"Saya kira positif saja. Tapi ya tentu melalui pansel nanti dengan dia (Busyro) punya pengalaman, dengan dia punya rekam jejak yang cukup baik selama ini. Saya kira bagi dia menjadi modal yang besar bagi dia untuk maju dalam seleksi pansel ini," tambah Amir.
Namun, ia menilai bahwa semua orang yang mendaftar punya peluang yang sama.
"Saya kira semua yang mendaftar punya peluang tapi ini kan melalui tahapn awal itu seleksi administrasi, selanjutnya kompetensi, kesehatan, rekam jejak, masih akan berjalan," tegas Amir.
Sejumlah syarat yang diajukan oleh untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.
Hingga saat ini, menurut pansel baru lima orang yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.
Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.
Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB. (*/sun)