DPRD Tidak Setujui Ranperda Lingkungan Hidup
Selasa, 15 Juli 2014 13:47 WIB
DPRD Kota Padang Panjang Tidak menyetujui Ranperda lingkungan hidup
Padang Panjang, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan pemerintah setempat beberapa waktu lalu.
"Kita tidak menyetujui setelah adanya foting bersama anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna penyampaian fraksi oleh Panitia Khusus tentang pembahasan Ranperda Lingkungan Hidup tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Eko Fuqani, Selasa.
Agenda penyampaian pendapat fraksi yang disampaikan oleh Pansus DPRD tersebut dua dari lima fraksi yang ada tidak menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
"Dua fraksi itu yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat tdak menyetujui karena belum adanya RPPLHD sebagai bahan acuan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan berwawasan dengan Lingkungan Hidup, sesuai dengan Peraturan Undang-Undang," katanya.
Dia mengatakan, dengan adanya penolakan dari fraksi tersebut, maka kebijakan dari anggota DPRD dalam sidang mengambil foting dari anggota DPRD yang hadir dalam menetapkan Ranperda itu menjadi Perda.
Dari foting yang kita lakukan 15 dari 20 anggota DPRD Kota Padang Panjang, sembilan orang diantaranya tidak menyetujui Ranperda tersebut," katanya.
Wakil wali Kota Padang Panjang Mawardi menanggapi ketidak setujuan anggota DPRD setempat terhadap Ranperda lingkungan hidup itu dengan positif.
"Kita akan lengkapi syarat-syarat yang belum terpenuhi dan akan mengajukannya kembali kepada DPRD," katanya.
Menurut dia, Ranperda lingkungan hidup itu sangat dibutuhkan karena berdampak kepada kelansungan hidup orang banyak di Kota Padang Panjang tersebut.
"Lingkungan hidup kalau tidak dikelolah akan bisa mengancam kehidupan masyarakat. Kita akan usahakan memperbaiki dari Ranperda yang belum disetujui itu," katanya. (**/ben)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026