Padang, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang jangan tebang pilih dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) ketika menidak pemilik tempat hiburan yang beroperasi selama bulan Ramadhan. Satpol PP harus mampu menegakkan Perda yang ada tanpa tebang pilih," kata Pengamat Hukum Miko Kamal SH LL.M PhD di Padang, Senin. Ia menjelaskan, sudah jelas dalam Perda bahwa setiap tempat hiburan di Kota Padang tidak memiliki izin harus disegel. "Dalam Perda telah diatur, bagi yang tidak berizin akan disegel jika masih tetap buka, sampai sekarang mana buktinya," ujarnya. Jika terus dibiarkan maka akan timbul kecurigaan dan tanda tanya dari masyarakat, kenapa tempat hiburan ini masih dibiarkan tetap beroperasi oleh Pol PP. "Mungkin akan timbul dugaan, tempat hiburan tidak berizin dibekingi oknum Pol PP sendiri atau ada oknum Sat.Pol PP yang punya tempat hiburan tanpa izin tersebut," ungkap Miko Kamal. Ia mengatakan, sudah jelas tempat karoke tersebut tidak ada izin kenapa mesti Kepala Sat.Pol PP Padang menanggil pemilik usaha. "Diduga ada apa-apanya oknum Sat.Pol PP dengan pemilik karoke tidak memiliki izin usaha," katanya. Ia menjelaskan, Walikota Kota Padang seharus menyempurnakan kinerja Sat.Pol PP dalam upaya menerapkan Perda serta melakukan introspeksi, sejauhmana tindakan nyata Satpol PP dalam mewujudkan dan menerapkan aturan daerah. "Masyarakat menunggu tindakan Satpol PP dalam hal keamanan dan kenyamanan masyarakat tetapi dengan tetap mengikuti pedoman dan aturan operasional yang ada," ungkapnya. Sementara itu Kepala Kantor Sat.Pol PP Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, beberapa waktu lalu Sat.Pol PP Padang telah memanggil seluruh pemilik tempat karoke yang buka di bulan puasa. "Pemilik hiburan tersebut berjanji untuk tidak membuka selama bulan puasa," katanya. Ia menjelaskan, sekedar diketahui, semua karaoke yang buka pada malam bulan Ramadhan ini tidak satu pun yang memiliki izin usaha. "Dalam waktu dekat, jajaran Satpol PP Kota Padang berencana akan menyegel karaoke yang tidak memiliki izin," janjinya. (*)