Semen Padang FC putus kontrak empat pemain
1 jam lalu
Rabu, 26 September 2018 14:30 1994 Views
(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari proses dan fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Proses pengembangan perkara ini menjadi salah satu tindak lanjut dalam mencari pelaku lain, agar uang 4,58 triliun rupiah yang dikorupsi bisa kembali ke negara.
1 jam lalu
03 January 2025 0:22 Wib
02 January 2025 22:28 Wib
02 January 2025 18:33 Wib
01 January 2025 3:01 Wib