Sumbar butuh 291 ribu perserta baru BPJS Kesehatan untuk raih UHC
3 jam lalu
Rabu, 26 September 2018 14:30 1885 Views
(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari proses dan fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Proses pengembangan perkara ini menjadi salah satu tindak lanjut dalam mencari pelaku lain, agar uang 4,58 triliun rupiah yang dikorupsi bisa kembali ke negara.
25 April 2024 22:49 Wib
25 April 2024 22:45 Wib