Semen Padang FC putus kontrak empat pemain
1 jam lalu
Kamis, 5 Juli 2018 17:52 1324 Views
(Antara)-Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014, larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke wilayah Indonesia, dimaksudkan untuk melindungi ikan-ikan lokal yang ada. Jika ikan berbahaya tersebut dilepasliarkan maka akan berdampak buruk pada ekosistem, seperti hilangnya ikan-ikan endemik lokal di daerah tersebut.
1 jam lalu
03 January 2025 0:22 Wib
02 January 2025 22:28 Wib
02 January 2025 18:33 Wib
01 January 2025 3:01 Wib