Sasar kawasan terluar, BI Sumbar gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024
1 jam lalu
Kamis, 5 Juli 2018 17:52 1150 Views
(Antara)-Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014, larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke wilayah Indonesia, dimaksudkan untuk melindungi ikan-ikan lokal yang ada. Jika ikan berbahaya tersebut dilepasliarkan maka akan berdampak buruk pada ekosistem, seperti hilangnya ikan-ikan endemik lokal di daerah tersebut.
18 April 2024 16:26 Wib
18 April 2024 12:50 Wib
18 April 2024 9:13 Wib
18 April 2024 9:10 Wib
17 April 2024 15:47 Wib