Meningkatkan keimanan warga binaan lewat Pesantren Ramadhan
18 jam lalu
Kamis, 5 Juli 2018 17:52 1117 Views
(Antara)-Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014, larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke wilayah Indonesia, dimaksudkan untuk melindungi ikan-ikan lokal yang ada. Jika ikan berbahaya tersebut dilepasliarkan maka akan berdampak buruk pada ekosistem, seperti hilangnya ikan-ikan endemik lokal di daerah tersebut.
15 March 2024 20:18 Wib
15 March 2024 16:34 Wib
14 March 2024 20:50 Wib
13 March 2024 22:38 Wib
13 March 2024 21:03 Wib
11 March 2024 23:40 Wib